Perihal : Gugat Cerai, Hadhanah, Gugatan Harta Gono Gini
Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Agama Semarang
Di
Semarang
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Ahmad Ma'ruf Maghfur, S.H., M.H. Advokat, berkantor di Jalan Prof. Dr. Hamka Km 5 Kec. Ngaliyan, Semarang, berdasarkan surat kuasa tanggal 02 Juni 2010, terlampir, bertindak untuk dan atas nama :
Ratih, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Prof. Dr. Hamka KM 2, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian, Hadhanah, pembagian harta gono gini terhadap :
Ahmad, agama Islam, umur 35 tahun, pedagang, beralamat di Jl. Gatot Subroto No 45, Kec. Ngaliyan, Semarang, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan adalah sebagai berikut:
1. Pada 23 September 2000 / 24 Jumadil Akhir 1421, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kec. Ngaliyan dengan Akta Perkawinan dengan nomor 284/34/IX/2000.
2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Abdullah, laki-laki, lahir di Smarang, tanggal 04 Mei 2002 dengan Akta Kelahiran No 245/66/XXX/2002 dan Sari Mukti, perempuan, lahir di Semarang, tanggal 02 Mei 2006 dengan Akta Kelahiran No 22/99/XXXX/2006.
3. Selama perkawinan berlangsung telah terkumpul harta bersama berupa sebidang tanah dan rumah yang terletak di JL. Gatot Subroto 102 denagn nomor sertifikat 55/7/X/2009 seluas 40 Meter 2 dengan batas sebagai berikut : depan Jalan, kanan rumah yatmi, kiri lapangan voly, belakang kolam ikan pak tejo dan satu buah mobil merk Honda jazz keluaran tahun 2000 dengan plat motor H 2563 KC dan dua sepeda motor Honda supra x 125 dan Mio Seoul.
4. Pada bulan februari 2008 keluarga mulai goyah dan terjadi percekcokan karena tergugat memiliki kebiasaan dan sifat yang jelek yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
5. Meski Tergugat bekerja, namun penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya, dengan kata lain tergugat tidak pernah memberi nafkah lahir batin.
6. Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil.
7. Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
8. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
9. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
1. Menerima gugatan penggugat.
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan.
3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No 284/34/IX/2000.
4. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 3.000.000,00 / bulan.
6. Membebanka seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
7. Menyatakan harta kekayan yang di peroleh selama masa perkawinan penggugat dengan tergugat adaah sebagai harta bersama / Harta gono gini.
8. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Semarang, 07 Juni 2010
Hormat Saya,
Kuasa Panggugat
AHMAD MA'RUF MAGHFUR, S.H., M.H.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PENINGKATAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN MELALUI APLIKASI SLIMS DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
PAPER MAGANG I PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON HAKIM TERPADU ANGKATAN III PERADILAN AGAMA JUDUL: PENINGKATAN PENGELOLAA...
-
PAPER MAGANG I PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON HAKIM TERPADU ANGKATAN III PERADILAN AGAMA JUDUL: PENINGKATAN PENGELOLAA...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar