Kamis, 12 April 2018

Rancangan Aktualisasi Diklat Prajab CPNS / Calon Hakim


                                                                                                                                                                                                                                                              

RANCANGAN AKTUALISASI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOL.III CALON HAKIM

PENINGKATAN KENYAMANAN
DI RUANG TUNGGU DAN TEMPAT IBADAH
PADA PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA MALUKU

Oleh: 

AHMAD MA’RUF MAGHFUR, S.H.I.
NIP : 19900504 201712 1 004

Angkatan   : LXXVI (76)
Kelas                   : C

Peserta Diklatsar CPNS Gol. III Calon Hakim

PUSDIKLAT MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN
BADAN LITBANG DIKLAT HUKUM DAN PERADILAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA BEKERJASAMA DENGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
BANDUNG
2018

LEMBAR PERSETUJUAN
LAPORAN AKTUALISASI NILAI-NILAI DASAR PROFESI PNS CALON HAKIM

Nama                            : AHMAD MA’RUF MAGHFUR, S.H.I.
NIP.                               : 19900504 201712 1 004
Unit Kerja/Magang     : PA Dataran Hunimoa Maluku



Telah Disetujui
Pada hari Rabu, 28 Maret 2018


Pembimbing                                            Mentor




Limawati Handayani,  S.T., M.T.          …………………………
NIP 19720131 200212 2 001                           NIP…………………….


Mengetahui

a.n Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri
Dirbinum,




RUBIYONO
Kolonel Inf NRP 29979


LEMBAR PENGESAHAN
LAPORAN AKTUALISASI NILAI-NILAI DASAR PROFESI PNS
CALON HAKIM

Nama                                      : AHMAD MA’RUF MAGHFUR, S.H.I.
NIP.                               : 19900504 201712 1 004
Unit Kerja/Magang      : PA Dataran Hunimoa Maluku


  Telah diuji di depam Penguji
Pada hari Rabu, 28 Maret 2018


Penguji




KHOIRUL ANAM, S.ST., M.M.
Mayor CHB NRP 11040040210782


Mengetahui

a.n Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri
Dirbinum,




RUBIYONO
Kolonel Inf NRP 29979
DAFTAR  ISI

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………30

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah  syukur kami kehadirat Allah SWT, shalawat serta salam kita panjatkan pada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW. Atas berkat rahmat dan pertolongan-Nya, penyusun mampu menyelesaikan tugas “Rancangan Aktualisasi Pendidikan dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Gol.III Calon Hakim Peningkatan Kenyamanan di Ruang Tunggu dan Tempat Ibadah Pada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa ” guna menunjang implementasi aktualisasi. Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada:
1.    Mahkamah Agung yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil / Calon hakim Tahun Anggaran 2018.
2.    Orang tua, istri, keluarga yang senantiasa memberikan dukungan baik moril maupun material kepada penulis.
3.    Pembimbing, Pelatih, Widya Isywara khususnya Ibu Limawati Handayani,  S.T., M.T. yang sudah memberi materi dengan tulus ikhlas serta selalu memberI motivasi baik lahir maupun batin.
4.    Teman-teman yang kubanggakan dan kusayangi, rekan seperjuangan Angkatan 76 yang telah memberikan inspirasi selama penulis menjalani proses diklat  ini.
Saya sadar bahwa  rancangan ini masih memiliki banyak kekurangan dan juga jauh dari sempurna. Untuk itu, kami memohon masukan demi perbaikan di masa yang akan datang dan memohon kritik dan saran dari para pembaca.
     Bandung, 27 Maret 2018
      Penulis,



Ahmad Ma’ruf Maghfur, S.H.I.

DAFTAR TABEL










BAB 1
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Aparartur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan.
Sejalan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan merujuk Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4); CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Diklat terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Diperlukan sebuah penyelenggaraan Pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan Pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat Pelatihan dan di tempat kerja sehingga memungkinkan peserta mampu menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktulisasikan, serta membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi) dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter PNS yang profesional.
Melalui pembaharuan Pelatihan tersebut, diharapkan dapat menghasilkan PNS profesional yang berkarakter dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa
Pada diklat Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil/ Calon Hakim ini diharapkan para Calon Pegawai Negeri Sipil/ Calon Hakim dapat menerapkan atau mengaktualisasikan nilai-nilai profesi PNS yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi yangdisingkat menjadi ANEKA di satuan kerja masing-masing.

2.    Tujuan dan Manfaat
Rancangan aktualisasi nilai dasar Pegawai Negeri Sipil ini bertujuan sebagai :
1.       Pengaktualisasian nilai-nilai Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA) sebagai Aparatur Sipil Negara di instansi tempat bekerja.
2.       Menganalisis tugas dan fungsi ASN.
3.       Melakukan analisis dampak apabila nilai-nilai dasar profesi PNS, peran dan kedudukan PNS dalam NKRI tidak diterapkan dalam tahapan kegiatan kerja.
4.       Mengidentifikasi nilai-nilai dasar profesi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi ASN.
5.       Mengidentifikasi dan Mengaktualisasikan peran dan kedudukan ASN dalam NKRI.
Manfaat yang diperoleh dari aktualisasi antara lain
1.    Menginternalisasikan nilai-nilai dasar profesi PNS serta peran dan kedudukannya.
2.    Meningkatkan mutu pelayanan masyarakat pada satuan kerja dan kenyamanan masyarakat sebagai stakeholder.
3.    Manfaat yang didapatkan oleh peserta diklat latsar adalah peserta dapat memahami, menginternalisasi dan kemudian mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi ASN di tempat kerja.
4.    Manfaat bagi unit kerja dan organisasi adalah mendapatkan kontribusi dari peserta diklat latsar untuk mencapat tujuan, visi dan misi bersama. Stake holder juga mendapatkan manfaat yaitu dapat merasakan inovasi-inovasi dari kegiatan yang dilaksanakan oleh peserta diklat latsar.

3.    Ruang Lingkup
      Ruang lingkup pada pembahasan kali ini adalah rancangan aktualisasi nilai dasar profesi PNS peningkatan kenyamanan di ruang tunggu dan tempat ibadah pada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dalam kegiatan Pelatihan Dasar CPNS / Calon Hakim Tahun Anggaran 2018.






















BAB  II
RANCANGAN AKTUALISASI
A.   Deskripsi Organisasi
1.    Profil Organisasi
Pengadilan Agama Dataran Hunimoa adalah pengadilan yang berkedudukan di Kabupaten Seram Bagian Timur.  Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 13 tahun 2016. Daerah hukum Pengadilan Agama Dataran Hunimoa meliputi wilayah kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
Pada awalnya, wilayah kabupaten Seram Bagian Timur termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Masohi, Maluku Tengah Provinsi Maluku. Semenjak dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 13 tahun 2016 tersebut kabupaten Seram Bagian Timur masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Akan tetapi, pada pelaksanaannya sampai saat ini Pengadilan Agama Dataran Hunimoa belum dioperasikan. Pengadilan Agama Dataran Hunimoa masih menginduk pada Pengadilan Agama Masohi Maluku Tengah. Pengadilan Agama Dataran Hunimoa masuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon.
Wilayah yurisdiksi pengadilan agama Masohi sebelum adanya Pengadilan Agama Dataran Hunimoa adalah :
1.    Kabupaten Maluku Tengah  Ibu Kota Masohi
Terdiri dari 12 Kecamatan, 6 Kelurahan dan  134 Desa, namun yang menjadi wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Masohi   hanya meliputi 6 Kecamatan dengan rincian sebagai berikut :
a. Kecamatan Kota Masohi terdiri dari 5 Kelurahan.
b. Kecamatan Amahai terdiri dari 12 Desa.
c. Kecamatan Tehoru terdiri dari 20 Desa.
d. Kecamatan Seram Utara terdiri dari 38 Desa.
e. Kecamatan Teon Nila Serua terdiri dari 17 Desa.
f.  Kecamatan Elpaputih terdiri dari 7 Desa.
2. Kabupaten Seram Bagian Barat Ibu Kota Piru
Terdiri dari 4 Kecamatan dan 89 Desa, dengan rincian sebagai berikut :
a. Kecamatan Taniwel terdiri dari 34 Desa.
b. Kecamatan Kairatu terdiri dari 29 Desa.
c. Kecamatan Seram Barat( Piru) terdiri dari 12 Desa.
d. Kecamatan Huamual Belakang (Waisala) terdiri dari 14 Desa.
3.  Kabupaten Seram Bagian Timur Ibu Kota Bula
Terdiri dari 4 Kecamatan dan  59 Desa, dengan rincian sebagai berikut :
a. Kecamatan Bula terdiri dari 12 Desa.
b. Kecamatan Seram Timur (Geser), terdiri dari 17 Desa.
c. Kecamatan Werinama, terdiri dari 10 Desa.
d. Kecamatan Pulau-Pulau Gorom, terdiri dari 20 Desa.

2.    Visi, Misi dan Nilai Organisas
Ø  Visi Pengadilan Agama Masohi adalah :
Terwujudnya Peradilan Agama Masohi yang Agung”
Ø  Misi Pengadilan Agama Masohi adalah :
1. Meningkatkan profesionalisme aparat Peradilan Agama Masohi.
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
3. Mewujudkan manajemen Peradilan Agama Masohi yang modern.
4. Meningkatkan sarana dan prasarana Pengadilan Agama Masohi.


Ø  Nilai Organisasi
Nilai Organisasi Pengadilan Agama Masohi, yaitu menganut Mahkamah Agung, antara lain adalah :
1)    Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945).
2)    Integritas dan Kejujuran (Pasal 24A ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
3)    Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
4)    Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
5)    Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
6)    Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
7)    Perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).


Khusus untuk Pelatihan Dasar CPNS Calon Hakim tahun 2018 pengambilan isu dari kegiatan studi lapangan di pengadilan sekitar tempat diklat. Kali ini penulis mendapatkan kesempatan untuk melakukan studi lapangan di Pengadilan Agama Bandung pada tanggal 15 Maret 2018 dan 22 Maret 2018. Dari studi lapangan tersebut didapatkan isu-isu berikut:

1)    Peningkatan kenyamanan di ruang sidang perkara
Pelibatan banyak pihak untuk meningkatkan kenyamanan di  ruang sidang perkara itu perlu. Harus ada kerja sama yang baik dari pihak-pihak tersebut, termasuk juga masyarakat juga harus berpartisipasi aktif agar kenyamanan di ruang sidang perkara.
2)    Peningkatan keamanan dan kenyamanan di tempat parkir
Tempat parkir merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh pengadilan, dengan tertatanya tempat parkir maka pemandangan begitu nyaman dan rapi. Perlunya koordinasi dengan pihak terkait, supaya akan tertata rapi tempat parkir tersebut.
3)    Peningkatan kerapian ruang arsip perkara
Ruang arsip perkara yang rapi akan memudahkan jika di kemudian hari hendak membuka kembali arsip-arsip tersebut. Kerapian  ruang arsip perkara di pengadilan harus dterus ditingkatkan. Perlu koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait  yaitu panitera, bagian kebersihan dan bagian rumah tangga.
4)    Peningkatan kenyamanan di ruang tunggu dan tempat ibadah
Pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan oleh pengadilan sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya pera pencari keadilan di dalam ruang tunggu maupun di tempat ibadah. Perlunya koordinasi dengan pihak yang terkait supaya berjalan dengan lancar.
5)    Peningkatan pelayanan meja informasi
Bagian informasi harus memberikan pelayanan yang baik agar tercipta kesan yang baik di benak masyarakat dan kepuasan yang menjadi target tujuan tercapai.
6)    Peningkatan kenyamanan di ruang mediasi
Mediasi dilakukan dengan tujuan untuk mendamaikan pihak yang berperkara. Kenyamanan ruang mediasi bukan hanya tanggung jawab satu bagian rumah tangga atau kebersihan melainkan tanggung jawab bersama antara bagian umum, kebersihan, keamanan, hakim dan juga masyarakat.
7)    Peningkatan kenyamanan di ruang baca atau perpustakaan
Adanya ruang baca maka akan menambah kualitas pengetahuan pembaca sesuai dengan kebutuhan. Serta kecermatan pegawai dalam kebutuhan refrensi buku dalam menghadapi setiap Perkembangan ilmu pengetahuan.
Peningkatan pada bidang-bidang tersebut tidak dapat dicapai tanpa adanya koordinasi dan integrasi yang baik di antara bidang-bidang yang terkait dalam kegiatan. Proses whole of governance harus senantiasa diterapkan.

C.   Analisis Isu
Analisis isu dilakukan untuk menetapkan kriteria dan kualitas isu. Dari ketujuh isu di atas, analisis isu dilakukan dengan menggunakan alat analisis AKPK (Aktual, Kekhalayakan, Problematika dan Kelayakan). Alat analisis AKPK digunakan untuk menentukan kriteria isu. Penilaian isu menggunakan alat analisis AKPK menggunakan bobot penilaian sebagai berikut:
Bobot
Keterangan
5
Sangat kuat pengaruhnya
4
Kuat pengaruhnya
3
Sedang pengaruhnya
2
Kurang pengaruhnya
1
Sangat kurang pengaruhnya

Analisis kriteria isu dengan alat analisis AKPK
No
ISU
A
(1-5)
K
(1-5)
P
(1-5)
K
(1-5)
Jml
Peringkat
1
Peningkatan kenyamanan di ruang sidang perkara
3
3
3
3
12
7
2
Peningkatan keamanan dan kenyamanan di tempat parkir
4
5
5
3
17
2
3
Peningkatan kerapian ruang arsip perkara
4
3
4
4
15
4
4
Peningkatan kenyamanan di ruang tunggu dan tempat ibadah
4
5
5
5
19
1
5
Peningkatan pelayanan meja informasi
3
3
4
4
14
5
6
Peningkatan kenyamanan di ruang mediasi
3
4
3
3
13
6
7
Peningkatan kenyamanan di ruang baca atau perpustakaan
5
4
4
3
16
3

Dari kelima isu di atas dipilih 3 isu dengan nilai tertinggi untuk dianalisis menggunakan alat analisis USG (Urgency, Seriousness dan Growth) untuk menentukan kualitas isu. Rentang nilai yang diberikan sama dengan rentang nilai yang ada dalam analisis isu menggunakan alat analisis AKPK.


No
                     Penilaian

Masalah
Kriteria
Jml
Rank
U
S
G
1.
Peningkatan kenyamanan di ruang tunggu dan tempat ibadah
5
5
4
14
1
2.
Peningkatan keamanan dan kenyamanan di tempat parkir
5
4
3
12
2
3.
Peningkatan kenyamanan di ruang baca atau perpustakaan
3
3
4
10
3










aBerdasarkann hasil analisis isu menggunakan alat analisis USG di atas dapat dilihat bagaimana kualitas Isu yang ada. Isu yang mendapatkan ranking tertinggi adalah isu final  dan menjadi isu yang perlu dicarikan pemecahan masalahnya yaitu: “Peningkatan kenyamanan di ruang tunggu dan tempat ibadah.

Isu yang terpilih menjadi core issue dari dua alat analisis di atas adalah Peningkatan kenyamanan di ruang tunggu dan tempat ibadah. Oleh karena itu, perlu dilakukan kegiatan-kegiatan untuk menjawab isu tersebut.
1)    Menata rapi dan kebersihan di ruang tunggu
Kebersihan dan kerapian merupakan sebagian dari iman, apabila tempat bersih maka pikiranpun menjadi jernih, sehingga datang penuh masalah dengan adanya kerapian dan kebersihan di ruang tunggu maka masyarakat khususnya pencari keadilan akan lebih nyaman dan tenang.
2)    Menyediakan tempat khusus untuk charger handphone
HP merupakan alat komunikasi yang penting dalam kehidupan sehari-hari, apabila dalam keadaan mendesak ingin menghubungi keluarga atau sanak saudara sedangkan baterai handphone sedang habis maka keadaan akan tambah fatal. Jadi fasilitas ini sangat penting terutama bagi kenyamanan pelayanan kepada masyarakat.
3)    Menyediakan permen dan air minum di ruang tunggu
Menunggu adalah hal yang paling membosankan, terlebih lagi apabila menunggu tanpa adanya kegiatan maka akan tambah jenuh. Keberadaan permen menjadi salah satu solusi mengusir kejenuhan tersebut. Begitu juga dengan air, air sangat penting bagi kehidupan, kekurangan cairan maka mengakibatkan timbulnya penyakit. Dengan adanya air minum maka akan sangat efektif untuk menghilangkan dahaga lebih-lebih air gelas.
4)    Membuat penunjuk arah ke tempat ibadah
Ibadah shalat adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam, khususnya shalat lima waktu. Dengan adanya penunjuk arah, masyarakat tidak perlu bertanya kepada seseorang untuk mencari tempat ibadah tersebut.
5)    Membuat batas suci
Biasanya kebanyakan orang kurang memperhatikan kesucian tempat ibadah, sehingga orang yang mau ke tempat ibadah itu tidak tahu apakah tempat pijakan tersebut suci ataupun tidak. Maka dengan adanya batas suci, orang akan meletakkan alas kakinya di tempat yang telah disediakan.
6)    Membuat petunjuk arah kiblat
Menghadap kiblat merupakan syarat sahnya shalat, maka dari itu menghadap kiblat adalah wajib. Agar masyarakat tidak bingung tentang arah ketika shalat maka dibuatkanlah penunjuk arah kiblat.
7)    Membuat jadwal waktu shalat dan Imsakiyah
Jadwal Imsakiyah merupakan jadwal yang mencakup tentang awal waktu shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya’,awal Imsak, awal shalat Shubuh, awal Terbit, dan Dhuha. Dengan adanya jadwal tersebut maka masyarakat atau pegawai bisa melaksanakan shalat tepat waktu.
1.    Akuntabilitas, nilai dasar akuntabilitas adalah tanggung jawab, jujur, kejelasan target, netral, mendahulukan kepentingan publik, adil, transparan, konsisten, dan partisipasif.
2.    Nasionalisme, nilai dasar nasionalisme tersebar di setiap sila pancasila. (1) sila pertama: etos kerja, religius, toleransi, amanah, percaya diri, tanggung jawab, dan transparan. (2) sila kedua: humanis, persamaan derajat, tidak diskriminatif, saling menghormati, dan tenggang rasa. (3) sila ketiga: rela berkorban, gotong royong, cinta tanah air, menjaga ketertiban, dan mengutamakan kepentingan publik. (4) sila keempat: musyawarah mufakat, menghargai pendapat orang lain, kekeluargaan, dan serakah, bersikap adil, dan kerja keras.
3.    Etika publik, nilai dasar etika publik adalah jujur, bertanggung jawab, integritas tinggi, cermat, disiplin, hornat, sopan, taat pada peraturan perundang-undangan, taat perintah, dan menjaga rahasia.
4.    Komitmen mutu, nilai dasar di dalamnya antara lain: efektifitas, efisiensi, inovasi, dan berorientasi mutu.
5.    Anti korupsi, nilai dasarnya adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
                 
Matrix Rancangan Aktualisasi

Unit Kerja                                   :  Pengadilan Agama Dataran Hunimoa
                                                         Maluku
Identifikasi Isu                           :
1. Peningkatan kenyamanan di ruang sidang perkara
2. Peningkatan keamanan dan kenyamanan di tempat parkir
3. Peningkatan kerapian ruang arsip perkara
4.  Peningkatan kenyamanan di ruang tunggu dan tempat ibadah
5.  Peningkatan pelayanan meja informasi
6.  Peningkatan kenyamanan di ruang mediasi
7.  Peningkatan kenyamanan di ruang baca atau perpustakaan
Isu yang diangkat                    :
1.    Peningkatan kenyamanan di ruang tunggu dan tempat ibadah
Gagasan pemecahan isu       :
1.    Menata rapi dan kebersihan di ruang tunggu
2.    Menyediakan tempat khusus untuk charger handphone di ruang tunggu
3.    Menyediakan permen dan air minum di ruang tunggu
4.    Membuat penunjuk arah ke tempat ibadah
5.    Membuat batas suci di tempat ibadah
6.    Membuat petunjuk arah kiblat di tempat ibadah
7.    Membuat jadwal waktu shalat dan Imsakiyah  di tempat ibadah




No
Kegiatan
Tahapan
Hasil
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
Kontribusi Kegiatan Pencapaian Visi dan Misi Organisasi
Kontribusi Pencapaian Penguatan Nilai-nilai Organisasi
1
2
3
4
5
6
7
1
Menata rapi dan kebersihan di ruang tunggu
1.  Menghadap mentor dan pimpinan untuk meminta persetujuan.
2.  Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan keuangan.
3.  Menempatkan barang di sekitar ruang tunggu.
4.  Mengevaluasi kegiatan.
5.  Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
6.  Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan
1.  Persetujuan atas kegiatan yang akan dilaksanakan
2.  Informasi tempat strategis untuk menempatkan barang di sekitar ruang tunggu
3.  Kerapian dan kebersihan barang di sekitar ruang tunggu
4.  Evaluasi pelaksanaan kegiatan
5.  Dokumentasi kegiatan
6.  Laporan terlaksananya kegiatan
1.  Implementasi etika publik yaitu hormat, sopan juga taat perintah atasan
2.  Implementasi nilai etika publik dan nasionalisme yaitu hormat, sopan dan gotong royong
3.  Implementasi nilai etika publik yaitu kebersihan dan berdaya guna
4.  Implementasi nilai etika publik yaitu cermat
5.  Implementasi nilai akuntabilitas kejelasan-laporan
6.  Implementasi nilai akuntabilitas kejelasan-laporan dan etika publik hormat dan taat perintah atasan
1. Meningkatkan profesionalisme aparat Peradilan Agama Masohi.
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
3. Mewujudkan manajemen Peradilan Agama Masohi yang modern.
4. Meningkatkan sarana dan prasarana Pengadilan Agama Masohi.
Implementasi nilai responsibilitas dan keterbukaan
2
Menyediakan tempat khusus untuk charger handphone di ruang tunggu
1.  Menghadap mentor dan pimpinan untuk meminta persetujuan.
2.  Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan keuangan.
3.  Membuat petunjuk tempat charger HP dan membeli terminal listrik sesuai dengan kebutuhan.
4.  Menempatkan tempat khusus untuk charger handphone di tempat yang strategis di ruang tunggu.
5.  Mengevaluasi kegiatan.
6.  Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
7.   Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan.
1.  Persetujuan atas kegiatan yang akan dilaksanakan
2.  Informasi tempat strategis untuk menempatkan tempat charger HP
3.  Tersedianya tempat khusus untuk charger HP di ruang tunggu
4.  Keberadaan tempat khusus untuk charger handphone di tempat strategis di ruang tunggu
5.  Evaluasi pelaksanaan kegiatan
6.  Dokumentasi kegiatan
7.  Laporan terlaksananya kegiatan
1.  Implementasi etika publik yaitu hormat, sopan juga taat perintah atasan
2.  Implementasi nilai akuntabilitas dan nasionalisme yaitu hormat, sopan dan gotong royong
3.  Implementasi nilai anti korupsi dan komitmen mutu yaitu jujur, sederha , efektif dan efisien
4.  Implementasi nilai anti korupsi dan komitmen mutu yaitu peduli, efektif, efisien dan inovatif
5.  Implementasi nilai etika publik yaitu cermat
6.  Implementasi nilai akuntabilitas kejelasan-laporan
7.  Implementasi nilai akuntabilitas kejelasan-laporan dan etika publik hormat dan taat perintah atasan
1. Meningkatkan profesionalisme aparat Peradilan Agama Masohi.
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
3. Mewujudkan manajemen Peradilan Agama Masohi yang modern.
4. Meningkatkan sarana dan prasarana Pengadilan Agama Masohi
Implementasi nilai responsibilitas dan keterbukaan
3
Menyediakan permen dan air minum di ruang tunggu
1.  Menghadap mentor dan pimpinan untuk meminta persetujuan.
2.  Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan keuangan.
3.  Membeli permen dan air minum sesuai kebutuhan.
4.  Menempatkan permen dan air minum di tempat yang strategis di ruang tunggu.
5.  Mengevaluasi kegiatan.
6.  Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
7.  Menghadap mentor,  pimpinan dan kasubbag umum dan keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan.
1.  Persetujuan atas kegiatan yang akan dilaksanakan
2.  Informasi tempat strategis untuk menempatkan permen dan air minum di ruang tunggu
3.  Tersedianya permen dan air minum untuk ditempatkan di ruang tunggu
4.  Keberadaan permen dan air minum di ruang tunggu
5.  Evaluasi kekurangan yang ada dalam pelaksanaan kegiatan
6.  Dokumentasi kegiatan
7.  Laporan terlaksananya kegiatan
1.  Implementasi nilai etika publik yaitu hormat dan sopan juga taat perintah atasan
2.  Implementasi nilai akuntabilitas dan nasionalisme yaitu hormat, sopan dan gotong royong
3.  Implementasi nilai anti korupsi dan komitmen mutu yaitu peduli, efektif dan efisien
4.  Implementasi nilai komitmen mutu yaitu efektif, efisien dan inovatif
5.  Implementasi nilai etika publik yaitu cermat
6.  Implementasi nilai akuntabilitas kejelasan-laporan
7.  Implementasi nilai akuntabilitas kejelasan-laporan dan etika publik hormat dan taat perintah atasan
1. Meningkatkan profesionalisme aparat Peradilan Agama Masohi.
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
3. Mewujudkan manajemen Peradilan Agama Masohi yang modern.
4. Meningkatkan sarana dan prasarana Pengadilan Agama Masohi
Implementasi nilai perlakuan yang sama di hadapan hukum
4
Membuat penunjuk arah ke tempat ibadah
1.  Menghadap mentor, pimpinan dan meminta persetujuan.
2.  Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan keuangan.
3.  Membuat penunjuk arah ke tempat ibadah.
4.  Memasang penunjuk arah ke tempat ibadah di tempat yang telah ditentukan.
5.  Mengevaluasi kegiatan.
6.  Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
7.  Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan.
1.  Persetujuan atas kegiatan yang akan dilaksanakan
2.  Informasi tempat strategis untuk menampatkan penunjuk arah ke tempat ibadah
3.  Tersedianya penunjuk arah ke tempat ibadah
4.  Terpasangnya penunjuk arah ke tempat ibadah di tempat yang telah ditentukan
5.  Evaluasi kekurangan pada pelaksanaan kegiatan
6.  Dokumentasi kegiatan
7.  Laporan terlaksananya kegiatan
1.  Implementasi etika publik yaitu hormat dan sopan juga taat perintah atasan
2.  Implementasi nilai akuntabilitas dan nasionalisme yaitu hormat, sopan dan gotong royong
3.  Implementasi nilai nasionalisme dan anti korupsi yaitu rela berkorban dan peduli
4.  Implementasi nilai komitmen mutu yaitu efektif, efisien dan inovatif
5.  Implementasi nilai etika publik yaitu cermat
6.  Implementasi nilai akuntabilitas kejelasan-laporan
7.  Implementasi nilai akuntabilitas kejelasan-laporan dan etika publik hormat dan taat perintah atasan
1. Meningkatkan profesionalisme aparat Peradilan Agama Masohi.
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
3. Mewujudkan manajemen Peradilan Agama Masohi yang modern.
4. Meningkatkan sarana dan prasarana Pengadilan Agama Masohi
Implementasi nilai akuntabilitas, responsibilitasdan keterbukaan
5
Membuat batas suci di tempat ibadah
1.  Menghadap mentor, pimpinan dan meminta persetujuan.
2.  Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan keuangan.
3.  Membuat batas suci di tempat ibadah.
4.  Memasang batas suci di tempat ibadah.
5.  Mengevaluasi kegiatan.
6.  Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
7.  Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan
1.  Persetujuan atas kegiatan yang akan dilaksanakan
2.  Informasi tempat strategis untuk menampatkan batas suci
3.  Tersedianya batas suci di tempat ibadah
4.  Terpasangnya batas suci di tempat ibadah
5.  Evaluasi kekurangan pada pelaksanaan kegiatan
6.  Dokumentasi kegiatan
7.  Laporan terlaksananya kegiatan
1.    Implementasi etika publik yaitu hormat dan sopan juga taat perintah atasan
2.    Implementasi nilai akuntabilitas dan nasionalisme yaitu hormat, sopan dan gotong royong
3.    Implementasi nilai nasionalisme dan anti korupsi yaitu taqwa, rela berkorban dan peduli
4.    Implementasi nilai komitmen mutu yaitu efektif, efisien dan inovatif
5.    Implementasi nilai etika publik yaitu cermat
6.    Implementasi nilai akuntabilitas kejelasan-laporan
7.    Implementasi nilai akuntabilitas kejelasan-laporan dan etika publik hormat dan taat perintah atasan
1. Meningkatkan profesionalisme aparat Peradilan Agama Masohi.
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
3. Mewujudkan manajemen Peradilan Agama Masohi yang modern.
4. Meningkatkan sarana dan prasarana Pengadilan Agama Masohi
Implementasi nilai kemandirian, intregitas dan akuntabilitas
6
Membuat petunjuk arah kiblat di tempat ibadah
1.  Menghadap mentor dan pimpinan untuk meminta persetujuan.
2.  Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan keuangan.
3.  Membuat petunjuk arah kiblat di tempat ibadah.
4.  Menempatkan petunjuk arah kiblat di tempat ibadah.
5.  Mengevaluasi kegiatan.
6.  Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
7.  Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan.
1.    Persetujuan atas kegiatan yang akan dilaksanakan
2.    Informasi tempat strategis untuk menempatkan petunjuk arah kiblat di tempat ibadah
3.    Tersedianya petunjuk arah kiblat di tempat ibadah
4.    Terpasangnya petunjuk arah kiblat di tempat ibadah
5.    Evaluasi kekurangan pada pelaksanaan kegiatan
6.    Dokumentasi kegiatan
7.    Laporan terlaksananya kegiatan
1.  Implementasi etika publik yaitu hormat dan sopan juga taat perintah atasan
2.  Implementasi nilai akuntabilitas dan nasionalisme yaitu hormat, sopan dan gotong royong
3.  Implementasi nilai nasionalisme dan anti korupsi yaitu taqwa, rela berkorban dan peduli
4.  Implementasi nilai komitmen mutu yaitu efektif, efisien dan inovatif
5.  Implementasi nilai etika publik yaitu cermat
6.  Implementasi nilai akuntabilitas kejelasan-laporan
7.  Implementasi nilai akuntabilitas kejelasan-laporan dan etika publik hormat dan taat perintah atasan
1. Meningkatkan profesionalisme aparat Peradilan Agama Masohi.
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
3. Mewujudkan manajemen Peradilan Agama Masohi yang modern.
4. Meningkatkan sarana dan prasarana Pengadilan Agama Masohi
Implementasi nilai kemandirian, intregitas dan akuntabilitas.
7
Membuat jadwal waktu shalat dan Imsakiyah di tempat ibadah
1.  Menghadap mentor dan pimpinan untuk meminta persetujuan.
2.  Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan keuangan.
3.  Membuat jadwal waktu shalat dan Imsakiyah di tempat ibadah.
4.  Menempatkan jadwal waktu shalat dan Imsakiyah di tempat ibadah.
5.  Mengevaluasi kegiatan.
6.  Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
7.  Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan
1.  Persetujuan atas kegiatan yang akan dilaksanakan
2.  Informasi tempat strategis untuk menempatkan jadwal waktu shalat dan Imsakiyah di tempat ibadah
3.  Tersedianya jadwal waktu shalat dan Imsakiyah di tempat ibadah
4.  Terpasangnya jadwal waktu shalat dan Imsakiyah di tempat ibadah
5.  Evaluasi kekurangan pada pelaksanaan kegiatan
6.  Dokumentasi kegiatan
7.  Laporan terlaksananya kegiatan
1.  Implementasi etika publik yaitu hormat dan sopan juga taat perintah atasan
2.  Implementasi nilai akuntabilitas dan nasionalisme yaitu hormat, sopan dan gotong royong
3.  Implementasi nilai nasionalisme dan anti korupsi yaitu taqwa, rela berkorban dan peduli
4.  Implementasi nilai komitmen mutu yaitu efektif, efisien dan inovatif
5.  Implementasi nilai etika publik yaitu cermat
6.  Implementasi nilai akuntabilitas kejelasan-laporan
7.  Implementasi nilai akuntabilitas kejelasan-laporan dan etika publik hormat dan taat perintah atasan
Meningkatkan profesionalisme aparat peradilan dan Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
Implementasi nilai kemandirian, intregitas dan akuntabilitas.

No
Kegiatan
Tahapan
Time Schedule
(Penjadwalan)
1
2
3
4
1
Menata rapi dan kebersihan di ruang tunggu
1.  Menghadap mentor dan pimpinan untuk meminta persetujuan.
2.  Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan keuangan.
3.  Menempatkan barang di sekitar ruang tunggu.
4.  Mengevaluasi kegiatan.
5.  Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
6.  Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan
1.  Selasa, 03 April 2018
2.  Rabu, 04 April 2018
3.   
2

Menyediakan tempat khusus untuk charger handphone di ruang tunggu
1.  Menghadap mentor dan pimpinan untuk meminta persetujuan.
2.  Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan keuangan.
3.  Membuat petunjuk tempat charger HP dan membeli terminal listrik sesuai dengan kebutuhan.
4.  Menempatkan tempat khusus untuk charger handphone di tempat yang strategis di ruang tunggu.
5.  Mengevaluasi kegiatan.
6.  Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
7.  Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan.
Selasa, 03 April 2018 s/d Jum’at, 06 April 2018.
3
Menyediakanpermen dan air minum di ruang tunggu
1.   mentor dan pimpinan untuk meminta persetujuan.
2.  Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan keuangan.
3.  Membeli permen dan air minum sesuai kebutuhan.
4.  Menempatkan permen dan air minum di tempat yang strategis di ruang tunggu.
5.  Mengevaluasi kegiatan.
6.  Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
7.  Menghadap mentor,  pimpinan dan kasubbag umum dan keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan.
Senin, 09 April 2018 s/d Jum’at, 13 April 2018.
4
Membuat penunjuk arah ke tempat ibadah
1.  Menghadap mentor, pimpinan dan meminta persetujuan.
2.  Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan keuangan.
3.  Membuat penunjuk arah ke tempat ibadah.
4.  Memasang penunjuk arah ke tempat ibadah di tempat yang telah ditentukan.
5.  Mengevaluasi kegiatan.
6.  Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
7.  Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan.
Senin, 16 April 2018 s/d Jum’at, 20 April 2018.
5
Membuat batas suci di tempat ibadah
1.  Menghadap mentor, pimpinan dan meminta persetujuan.
2.  Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan keuangan.
3.  Membuat batas suci di tempat ibadah.
4.  Memasang batas suci di tempat ibadah.
5.  Mengevaluasi kegiatan.
6.  Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
7.  Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan.
Senin, 16 April 2018 s/d Jum’at, 20 April 2018.
6
Membuat petunjuk arah kiblat di tempat ibadah
1.  Menghadap mentor dan pimpinan untuk meminta persetujuan.
2.  Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan keuangan.
3.  Membuat petunjuk arah kiblat di tempat ibadah.
4.  Menempatkan petunjuk arah kiblat di tempat ibadah.
5.  Mengevaluasi kegiatan.
6.  Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
7.  Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan.
Senin, 23 April 2018 s/d Jum’at, 27 April 2018 dan 30 April 2018 s/d Rabu, 2 Mei 2018.
7
Membuat jadwal waktu shalat dan Imsakiyah di tempat ibadah
1.  Menghadap mentor dan pimpinan untuk meminta persetujuan.
2.  Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan keuangan.
3.  Membuat jadwal waktu shalat dan Imsakiyah di tempat ibadah.
4.  Menempatkan jadwal waktu shalat dan Imsakiyah di tempat ibadah.
5.  Mengevaluasi kegiatan.
6.  Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
7.  Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan
Kamis, 03 Mei 2018 s/d Selasa,  15 Mei 2018.

H.    
I.      Kendala dan Antisipasi
Setiap pekerjaan pasti menimbulkan konsekuensi, seperti adanya kendala dalam pelaksanaan setiap kegiatan. Kendala yang mungkin akan muncul pada pelaksanaan kegiatan Peningkatan kenyamanan di ruang tunggu dan tempat ibadah adalah persetujuan kegiatan yang akan dilaksanakan dari pimpinan. Antisipasi dilakukan adalah membuat rencana cadangan apabila kegiatan yang diajukan tidak mendapatkan persetujuan dari pimpinan.
Kendala lain adalah masalah finansial. Kegiatan yang dilaksanakan oleh peserta Pendidikan dan Latihan Dasar tidak masuk ke dalam anggaran DIPA. Untuk mengantisipasi hal ini peserta harus siap apabila harus menghadapi kemungkinan terburuknya yaitu menggunakan biaya pribadi.












BAB III
SIMPULAN
Habituasi adalah wujud dari aktualisasi nilai-nilai yang telah dipelajari secara teori pada Pendidikan dan Peatihan Dasar CPNS. Nilai-nilai yang perlu diaktualisasikan antara lain nilai-nilai dasar PNS berupa akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi, serta nilai-nilai peran dan kedudukan ASN dalam NKRI seperti manajemen ASN, whole of Government yang akan dilaksanakan dalam Peningkatan kenyamanan di ruang tunggu dan tempat ibadah pada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa adalah :
1.    Menata rapi dan kebersihan di ruang tunggu.
2.    Menyediakan tempat khusus untuk charger handphone di ruang tunggu.
3.    Menyediakanpermen dan air minum di ruang tunggu.
4.    Membuat penunjuk arah ke tempat ibadah.
5.    Membuat batas suci di tempat ibadah.
6.    Membuat petunjuk arah kiblat di tempat ibadah.
7.    Membuat jadwal waktu shalat dan Imsakiyah  di tempat ibadah.








DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 13 tahun 2016
www.pa-masohi.go.id



PENINGKATAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN MELALUI APLIKASI SLIMS DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG

  PAPER MAGANG I PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON HAKIM TERPADU ANGKATAN III PERADILAN AGAMA   JUDUL: PENINGKATAN PENGELOLAA...