RANCANGAN AKTUALISASI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOL.III CALON HAKIM
PENINGKATAN KENYAMANAN
DI RUANG TUNGGU DAN TEMPAT IBADAH
PADA PENGADILAN AGAMA DATARAN HUNIMOA
MALUKU
Oleh:
AHMAD MA’RUF MAGHFUR, S.H.I.
NIP : 19900504 201712 1 004
Angkatan : LXXVI (76)
Kelas : C
Peserta Diklatsar CPNS
Gol. III Calon Hakim
PUSDIKLAT
MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN
BADAN
LITBANG DIKLAT HUKUM DAN PERADILAN
MAHKAMAH
AGUNG REPUBLIK INDONESIA BEKERJASAMA DENGAN KEMENTERIAN
PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
BANDUNG
2018
LEMBAR PERSETUJUAN
LAPORAN AKTUALISASI NILAI-NILAI DASAR
PROFESI PNS CALON HAKIM
Nama :
AHMAD MA’RUF MAGHFUR, S.H.I.
NIP. :
19900504 201712 1 004
Unit Kerja/Magang : PA
Dataran Hunimoa Maluku
Telah Disetujui
Pada hari Rabu, 28 Maret 2018
Pembimbing Mentor
Limawati Handayani, S.T.,
M.T. …………………………
NIP 19720131 200212 2 001 NIP…………………….
Mengetahui
a.n Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri
Dirbinum,
RUBIYONO
Kolonel Inf NRP 29979
LEMBAR
PENGESAHAN
LAPORAN
AKTUALISASI NILAI-NILAI DASAR PROFESI PNS
CALON
HAKIM
Nama : AHMAD
MA’RUF MAGHFUR, S.H.I.
NIP. : 19900504 201712
1 004
Unit Kerja/Magang : PA Dataran Hunimoa Maluku
Telah diuji di depam Penguji
Pada
hari Rabu, 28 Maret 2018
Penguji
KHOIRUL
ANAM, S.ST., M.M.
Mayor
CHB NRP 11040040210782
Mengetahui
a.n Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri
Dirbinum,
RUBIYONO
Kolonel Inf NRP 29979
DAFTAR ISI
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………30
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah syukur kami kehadirat Allah SWT, shalawat
serta salam kita panjatkan pada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW. Atas
berkat rahmat dan pertolongan-Nya, penyusun mampu menyelesaikan tugas “Rancangan Aktualisasi Pendidikan dan Pelatihan Dasar Calon
Pegawai Negeri
Sipil Gol.III Calon Hakim Peningkatan Kenyamanan di
Ruang Tunggu dan Tempat Ibadah Pada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa ” guna menunjang implementasi
aktualisasi. Dalam kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih yang
sedalam-dalamnya kepada:
1. Mahkamah Agung yang telah memberi
kesempatan kepada kami untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar Calon
Pegawai Negeri Sipil / Calon hakim Tahun Anggaran 2018.
2. Orang tua, istri, keluarga yang
senantiasa memberikan dukungan baik moril maupun material kepada penulis.
3. Pembimbing, Pelatih, Widya Isywara khususnya
Ibu Limawati Handayani, S.T., M.T. yang sudah memberi materi
dengan tulus ikhlas serta selalu memberI motivasi baik lahir maupun batin.
4. Teman-teman yang kubanggakan dan
kusayangi, rekan seperjuangan Angkatan 76 yang telah memberikan inspirasi
selama penulis menjalani proses diklat
ini.
Saya sadar
bahwa rancangan ini masih memiliki
banyak kekurangan dan juga jauh dari sempurna. Untuk itu, kami memohon masukan
demi perbaikan di masa yang akan datang dan memohon kritik dan saran dari para
pembaca.
Bandung, 27 Maret 2018
Penulis,
Ahmad Ma’ruf Maghfur, S.H.I.
DAFTAR
TABEL
BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Aparartur
Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN
terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan.
Sejalan
dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (UU ASN) dan merujuk Pasal 63 ayat (3) dan ayat (4); CPNS wajib
menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Diklat terintegrasi
untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme
dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan
memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Diperlukan sebuah
penyelenggaraan Pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, yaitu penyelenggaraan
Pelatihan yang memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat
Pelatihan dan di tempat kerja sehingga memungkinkan peserta mampu
menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktulisasikan, serta membuatnya menjadi
kebiasaan (habituasi) dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya
sebagai karakter PNS yang profesional.
Melalui
pembaharuan Pelatihan tersebut, diharapkan dapat menghasilkan PNS profesional
yang berkarakter dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai pelaksana
kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa
Pada
diklat Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil/ Calon Hakim ini diharapkan
para Calon Pegawai Negeri Sipil/ Calon Hakim dapat menerapkan atau
mengaktualisasikan nilai-nilai profesi PNS yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme,
Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi yangdisingkat menjadi ANEKA di
satuan kerja masing-masing.
2.
Tujuan dan
Manfaat
Rancangan aktualisasi nilai dasar Pegawai
Negeri Sipil ini bertujuan sebagai :
1.
Pengaktualisasian nilai-nilai Akuntabilitas,
Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA) sebagai
Aparatur Sipil Negara di instansi tempat bekerja.
2.
Menganalisis tugas dan fungsi ASN.
3.
Melakukan analisis dampak apabila nilai-nilai
dasar profesi PNS, peran dan kedudukan PNS dalam NKRI tidak diterapkan dalam
tahapan kegiatan kerja.
4.
Mengidentifikasi nilai-nilai dasar profesi ASN
dalam melaksanakan tugas dan fungsi ASN.
5.
Mengidentifikasi dan Mengaktualisasikan peran
dan kedudukan ASN dalam NKRI.
Manfaat yang diperoleh dari aktualisasi
antara lain
1.
Menginternalisasikan nilai-nilai dasar profesi
PNS serta peran dan kedudukannya.
2. Meningkatkan mutu pelayanan masyarakat
pada satuan kerja dan kenyamanan masyarakat sebagai stakeholder.
3. Manfaat
yang didapatkan oleh peserta diklat latsar adalah peserta dapat memahami,
menginternalisasi dan kemudian mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN dalam
melaksanakan tugas dan fungsi ASN di tempat kerja.
4. Manfaat
bagi unit kerja dan organisasi adalah mendapatkan kontribusi dari peserta
diklat latsar untuk mencapat tujuan, visi dan misi bersama. Stake holder juga
mendapatkan manfaat yaitu dapat merasakan inovasi-inovasi dari kegiatan yang
dilaksanakan oleh peserta diklat latsar.
3.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pada pembahasan kali ini
adalah rancangan aktualisasi nilai dasar profesi PNS peningkatan kenyamanan di
ruang tunggu dan tempat ibadah pada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dalam
kegiatan Pelatihan Dasar CPNS / Calon Hakim Tahun Anggaran 2018.
BAB II
RANCANGAN AKTUALISASI
A. Deskripsi Organisasi
1.
Profil Organisasi
Pengadilan
Agama Dataran Hunimoa adalah pengadilan yang berkedudukan di Kabupaten Seram
Bagian Timur. Berdasarkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia nomor 13 tahun 2016. Daerah hukum Pengadilan Agama
Dataran Hunimoa meliputi wilayah kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
Pada
awalnya, wilayah kabupaten Seram Bagian Timur termasuk ke dalam daerah hukum
Pengadilan Masohi, Maluku Tengah Provinsi Maluku. Semenjak dikeluarkannya
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 13 tahun 2016 tersebut kabupaten Seram
Bagian Timur masuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Akan
tetapi, pada pelaksanaannya sampai saat ini Pengadilan Agama Dataran Hunimoa belum
dioperasikan. Pengadilan Agama Dataran Hunimoa masih menginduk pada Pengadilan
Agama Masohi Maluku Tengah. Pengadilan Agama Dataran Hunimoa masuk ke dalam
wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon.
Wilayah
yurisdiksi pengadilan agama Masohi sebelum adanya Pengadilan Agama Dataran
Hunimoa adalah :
1. Kabupaten Maluku Tengah Ibu Kota Masohi
Terdiri dari 12 Kecamatan, 6 Kelurahan dan 134 Desa, namun yang menjadi wilayah
yuridiksi Pengadilan Agama Masohi hanya
meliputi 6 Kecamatan dengan rincian sebagai berikut :
a. Kecamatan
Kota Masohi terdiri dari 5 Kelurahan.
b.
Kecamatan Amahai terdiri dari 12 Desa.
c.
Kecamatan Tehoru terdiri dari 20 Desa.
d.
Kecamatan Seram Utara terdiri dari 38 Desa.
e.
Kecamatan Teon Nila Serua terdiri dari 17 Desa.
f. Kecamatan Elpaputih terdiri dari 7 Desa.
2. Kabupaten Seram Bagian Barat Ibu Kota Piru
Terdiri dari 4 Kecamatan
dan 89 Desa, dengan rincian sebagai berikut :
a. Kecamatan Taniwel terdiri dari 34 Desa.
b. Kecamatan Kairatu terdiri dari 29 Desa.
c. Kecamatan Seram Barat( Piru) terdiri dari
12 Desa.
d. Kecamatan Huamual Belakang (Waisala)
terdiri dari 14 Desa.
3. Kabupaten
Seram Bagian Timur Ibu Kota Bula
Terdiri dari 4 Kecamatan
dan 59 Desa, dengan rincian sebagai berikut
:
a. Kecamatan Bula terdiri dari 12 Desa.
b. Kecamatan Seram Timur (Geser), terdiri dari
17 Desa.
c. Kecamatan Werinama, terdiri dari 10 Desa.
d. Kecamatan Pulau-Pulau Gorom, terdiri dari
20 Desa.
2.
Visi, Misi dan Nilai Organisas
Ø
Visi Pengadilan Agama
Masohi adalah :
“Terwujudnya Peradilan Agama Masohi yang Agung”
Ø Misi Pengadilan Agama Masohi adalah :
1. Meningkatkan
profesionalisme aparat Peradilan Agama Masohi.
2. Memberikan
pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
3. Mewujudkan
manajemen Peradilan Agama Masohi yang modern.
4. Meningkatkan
sarana dan prasarana Pengadilan Agama Masohi.
Ø
Nilai Organisasi
Nilai Organisasi Pengadilan Agama Masohi, yaitu
menganut Mahkamah Agung, antara lain adalah :
1) Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24
ayat (1) UUD 1945).
2) Integritas dan Kejujuran (Pasal 24A ayat
(2) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman).
3) Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
4) Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan
Pasal 5 UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
5) Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman).
6) Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
7) Perlakuan yang sama di hadapan hukum
(Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Khusus untuk Pelatihan Dasar CPNS Calon
Hakim tahun 2018 pengambilan isu dari kegiatan studi lapangan di pengadilan
sekitar tempat diklat. Kali ini penulis mendapatkan kesempatan untuk melakukan studi
lapangan di Pengadilan Agama Bandung pada tanggal 15 Maret 2018 dan 22 Maret
2018. Dari studi lapangan tersebut didapatkan isu-isu berikut:
1) Peningkatan
kenyamanan di ruang sidang perkara
Pelibatan banyak pihak untuk meningkatkan kenyamanan
di ruang sidang perkara itu perlu. Harus
ada kerja sama yang baik dari pihak-pihak tersebut, termasuk juga masyarakat
juga harus berpartisipasi aktif agar kenyamanan di ruang sidang perkara.
2)
Peningkatan keamanan
dan kenyamanan di tempat parkir
Tempat
parkir merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh pengadilan, dengan
tertatanya tempat parkir maka pemandangan begitu nyaman dan rapi. Perlunya
koordinasi dengan pihak terkait, supaya akan tertata rapi tempat parkir
tersebut.
3)
Peningkatan kerapian
ruang arsip perkara
Ruang arsip perkara yang rapi akan memudahkan jika di
kemudian hari hendak membuka kembali arsip-arsip tersebut. Kerapian ruang arsip perkara di pengadilan harus
dterus ditingkatkan. Perlu koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait yaitu panitera, bagian kebersihan dan bagian
rumah tangga.
4) Peningkatan
kenyamanan di ruang tunggu dan tempat ibadah
Pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan oleh pengadilan
sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik
khususnya pera pencari keadilan di dalam ruang tunggu maupun di tempat ibadah. Perlunya
koordinasi dengan pihak yang terkait supaya berjalan dengan lancar.
5) Peningkatan
pelayanan meja informasi
Bagian informasi harus memberikan pelayanan yang baik
agar tercipta kesan yang baik di benak masyarakat dan kepuasan yang menjadi
target tujuan tercapai.
6) Peningkatan
kenyamanan di ruang mediasi
Mediasi dilakukan dengan tujuan untuk mendamaikan pihak
yang berperkara. Kenyamanan ruang mediasi bukan hanya tanggung jawab satu
bagian rumah tangga atau kebersihan melainkan tanggung jawab bersama antara
bagian umum, kebersihan, keamanan, hakim dan juga masyarakat.
7) Peningkatan
kenyamanan di ruang baca atau perpustakaan
Adanya ruang baca
maka akan menambah kualitas pengetahuan pembaca sesuai dengan kebutuhan. Serta
kecermatan pegawai dalam kebutuhan refrensi buku dalam menghadapi setiap
Perkembangan ilmu pengetahuan.
Peningkatan pada bidang-bidang
tersebut tidak dapat dicapai tanpa adanya koordinasi dan integrasi yang baik di
antara bidang-bidang yang terkait dalam kegiatan. Proses whole of governance
harus senantiasa diterapkan.
C. Analisis Isu
Analisis isu dilakukan untuk menetapkan kriteria dan kualitas isu.
Dari ketujuh isu di atas, analisis isu dilakukan dengan menggunakan alat
analisis AKPK (Aktual, Kekhalayakan, Problematika dan Kelayakan). Alat analisis
AKPK digunakan untuk menentukan kriteria isu. Penilaian isu menggunakan alat
analisis AKPK menggunakan bobot penilaian sebagai berikut:
Bobot
|
Keterangan
|
5
|
Sangat kuat
pengaruhnya
|
4
|
Kuat pengaruhnya
|
3
|
Sedang pengaruhnya
|
2
|
Kurang pengaruhnya
|
1
|
Sangat kurang pengaruhnya
|
Analisis
kriteria isu dengan alat analisis AKPK
No
|
ISU
|
A
(1-5)
|
K
(1-5)
|
P
(1-5)
|
K
(1-5)
|
Jml
|
Peringkat
|
1
|
Peningkatan
kenyamanan di ruang sidang perkara
|
3
|
3
|
3
|
3
|
12
|
7
|
2
|
Peningkatan keamanan dan kenyamanan di
tempat parkir
|
4
|
5
|
5
|
3
|
17
|
2
|
3
|
Peningkatan kerapian ruang arsip perkara
|
4
|
3
|
4
|
4
|
15
|
4
|
4
|
Peningkatan kenyamanan di ruang tunggu dan
tempat ibadah
|
4
|
5
|
5
|
5
|
19
|
1
|
5
|
Peningkatan pelayanan meja informasi
|
3
|
3
|
4
|
4
|
14
|
5
|
6
|
Peningkatan kenyamanan di ruang mediasi
|
3
|
4
|
3
|
3
|
13
|
6
|
7
|
Peningkatan kenyamanan di ruang baca atau
perpustakaan
|
5
|
4
|
4
|
3
|
16
|
3
|
Dari
kelima isu di atas dipilih 3 isu dengan nilai tertinggi untuk dianalisis
menggunakan alat analisis USG (Urgency, Seriousness dan Growth)
untuk menentukan kualitas isu. Rentang nilai yang diberikan sama dengan rentang
nilai yang ada dalam analisis isu menggunakan alat analisis AKPK.
|
Penilaian
Masalah
|
Kriteria
|
Jml
|
Rank
|
||
U
|
S
|
G
|
||||
1.
|
Peningkatan
kenyamanan di ruang tunggu dan tempat ibadah
|
5
|
5
|
4
|
14
|
1
|
2.
|
Peningkatan
keamanan dan kenyamanan di tempat parkir
|
5
|
4
|
3
|
12
|
2
|
3.
|
Peningkatan
kenyamanan di ruang baca atau perpustakaan
|
3
|
3
|
4
|
10
|
3
|
aBerdasarkann hasil analisis isu
menggunakan alat analisis USG di atas dapat dilihat bagaimana kualitas Isu yang
ada. Isu yang mendapatkan ranking tertinggi adalah isu final dan menjadi isu yang perlu dicarikan
pemecahan masalahnya yaitu: “Peningkatan
kenyamanan di ruang tunggu dan tempat ibadah”.
Isu yang terpilih menjadi core issue
dari dua alat analisis di atas adalah “Peningkatan
kenyamanan di ruang tunggu dan tempat ibadah”. Oleh karena itu, perlu dilakukan
kegiatan-kegiatan untuk menjawab isu tersebut.
1)
Menata rapi dan kebersihan di ruang tunggu
Kebersihan dan kerapian
merupakan sebagian dari iman, apabila tempat bersih maka pikiranpun menjadi
jernih, sehingga datang penuh masalah dengan adanya kerapian dan kebersihan di
ruang tunggu maka masyarakat khususnya pencari keadilan akan lebih nyaman dan
tenang.
2)
Menyediakan tempat khusus untuk charger handphone
HP merupakan alat komunikasi
yang penting dalam kehidupan sehari-hari, apabila dalam keadaan mendesak ingin
menghubungi keluarga atau sanak saudara sedangkan baterai handphone sedang
habis maka keadaan akan tambah fatal. Jadi fasilitas ini sangat penting
terutama bagi kenyamanan pelayanan kepada masyarakat.
3)
Menyediakan permen dan air minum di ruang tunggu
Menunggu adalah hal yang
paling membosankan, terlebih lagi apabila menunggu tanpa adanya kegiatan maka
akan tambah jenuh. Keberadaan permen menjadi salah satu solusi mengusir kejenuhan
tersebut. Begitu juga dengan air, air sangat penting bagi kehidupan, kekurangan
cairan maka mengakibatkan timbulnya penyakit. Dengan adanya air minum maka akan
sangat efektif untuk menghilangkan dahaga lebih-lebih air gelas.
4)
Membuat penunjuk arah ke tempat ibadah
Ibadah shalat adalah kewajiban
bagi seluruh umat Islam, khususnya shalat lima waktu. Dengan adanya penunjuk
arah, masyarakat tidak perlu bertanya kepada seseorang untuk mencari tempat
ibadah tersebut.
5)
Membuat batas suci
Biasanya kebanyakan orang
kurang memperhatikan kesucian tempat ibadah, sehingga orang yang mau ke tempat
ibadah itu tidak tahu apakah tempat pijakan tersebut suci ataupun tidak. Maka
dengan adanya batas suci, orang akan meletakkan alas kakinya di tempat yang
telah disediakan.
6)
Membuat petunjuk arah kiblat
Menghadap kiblat merupakan
syarat sahnya shalat, maka dari itu menghadap kiblat adalah wajib. Agar
masyarakat tidak bingung tentang arah ketika shalat maka dibuatkanlah penunjuk
arah kiblat.
7)
Membuat jadwal waktu shalat dan Imsakiyah
Jadwal Imsakiyah merupakan
jadwal yang mencakup tentang awal waktu shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib,
Isya’,awal Imsak, awal shalat Shubuh, awal Terbit, dan Dhuha. Dengan adanya
jadwal tersebut maka masyarakat atau pegawai bisa melaksanakan shalat tepat
waktu.
1.
Akuntabilitas, nilai dasar akuntabilitas adalah tanggung
jawab, jujur, kejelasan target, netral, mendahulukan kepentingan publik, adil,
transparan, konsisten, dan partisipasif.
2.
Nasionalisme, nilai dasar nasionalisme tersebar di setiap
sila pancasila. (1) sila pertama: etos kerja, religius, toleransi, amanah,
percaya diri, tanggung jawab, dan transparan. (2) sila kedua: humanis,
persamaan derajat, tidak diskriminatif, saling menghormati, dan tenggang rasa.
(3) sila ketiga: rela berkorban, gotong royong, cinta tanah air, menjaga
ketertiban, dan mengutamakan kepentingan publik. (4) sila keempat: musyawarah
mufakat, menghargai pendapat orang lain, kekeluargaan, dan serakah, bersikap
adil, dan kerja keras.
3.
Etika publik, nilai dasar etika publik adalah jujur, bertanggung
jawab, integritas tinggi, cermat, disiplin, hornat, sopan, taat pada peraturan
perundang-undangan, taat perintah, dan menjaga rahasia.
4.
Komitmen mutu, nilai dasar di dalamnya antara lain:
efektifitas, efisiensi, inovasi, dan berorientasi mutu.
5.
Anti korupsi, nilai dasarnya adalah jujur, peduli, mandiri,
disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
Matrix Rancangan Aktualisasi
Unit
Kerja :
Pengadilan Agama Dataran Hunimoa
Maluku
Identifikasi
Isu :
1. Peningkatan
kenyamanan di ruang sidang perkara
2. Peningkatan keamanan dan kenyamanan
di tempat parkir
3. Peningkatan kerapian ruang arsip
perkara
4. Peningkatan
kenyamanan di ruang tunggu dan tempat ibadah
5. Peningkatan
pelayanan meja informasi
6. Peningkatan
kenyamanan di ruang mediasi
7. Peningkatan
kenyamanan di ruang baca atau perpustakaan
Isu yang diangkat :
1.
Peningkatan
kenyamanan di ruang tunggu dan tempat ibadah
Gagasan
pemecahan isu :
1.
Menata rapi dan kebersihan di ruang tunggu
2.
Menyediakan tempat khusus untuk charger handphone di ruang tunggu
3.
Menyediakan permen dan air minum di ruang tunggu
4.
Membuat penunjuk arah ke tempat ibadah
5.
Membuat batas suci di tempat ibadah
6.
Membuat petunjuk arah kiblat di tempat ibadah
7.
Membuat jadwal waktu shalat dan Imsakiyah di tempat ibadah
No
|
Kegiatan
|
Tahapan
|
Hasil
|
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan
|
Kontribusi Kegiatan Pencapaian Visi dan Misi
Organisasi
|
Kontribusi Pencapaian Penguatan Nilai-nilai
Organisasi
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
1
|
Menata rapi dan kebersihan di ruang tunggu
|
1. Menghadap mentor dan
pimpinan untuk meminta persetujuan.
2. Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan
keuangan.
3. Menempatkan barang di sekitar ruang tunggu.
4. Mengevaluasi kegiatan.
5. Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
6. Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan
keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan
|
1. Persetujuan atas
kegiatan yang akan dilaksanakan
2. Informasi tempat strategis
untuk menempatkan barang di sekitar ruang tunggu
3. Kerapian dan kebersihan
barang
di sekitar ruang tunggu
4. Evaluasi pelaksanaan
kegiatan
5. Dokumentasi kegiatan
6. Laporan terlaksananya
kegiatan
|
1. Implementasi etika
publik yaitu hormat, sopan juga taat perintah atasan
2. Implementasi nilai
etika publik dan nasionalisme yaitu hormat, sopan dan gotong royong
3. Implementasi nilai
etika publik yaitu kebersihan dan berdaya guna
4. Implementasi nilai
etika publik yaitu cermat
5. Implementasi nilai
akuntabilitas kejelasan-laporan
6. Implementasi nilai
akuntabilitas kejelasan-laporan dan etika publik hormat dan taat perintah
atasan
|
1. Meningkatkan profesionalisme aparat Peradilan Agama Masohi.
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan
kepada pencari keadilan.
3. Mewujudkan manajemen Peradilan Agama Masohi
yang modern.
4. Meningkatkan sarana dan prasarana Pengadilan Agama Masohi.
|
Implementasi nilai responsibilitas dan
keterbukaan
|
2
|
Menyediakan
tempat khusus untuk charger handphone di ruang tunggu
|
1. Menghadap mentor dan
pimpinan untuk meminta persetujuan.
2. Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan
keuangan.
3. Membuat petunjuk tempat charger HP dan membeli terminal
listrik sesuai dengan kebutuhan.
4. Menempatkan tempat
khusus untuk charger handphone di tempat yang strategis di ruang
tunggu.
5. Mengevaluasi kegiatan.
6. Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
7. Menghadap
mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan keuangan untuk memberikan laporan
bahwa kegiatan telah dilaksanakan.
|
1. Persetujuan atas
kegiatan yang akan dilaksanakan
2. Informasi tempat strategis
untuk menempatkan tempat charger HP
3. Tersedianya tempat khusus untuk charger HP di ruang tunggu
4. Keberadaan tempat khusus untuk charger handphone di tempat strategis di ruang tunggu
5. Evaluasi pelaksanaan
kegiatan
6. Dokumentasi kegiatan
7. Laporan terlaksananya
kegiatan
|
1. Implementasi etika
publik yaitu hormat, sopan juga taat perintah atasan
2. Implementasi nilai
akuntabilitas dan nasionalisme yaitu hormat, sopan dan gotong royong
3. Implementasi nilai anti
korupsi dan komitmen mutu yaitu jujur, sederha , efektif dan efisien
4. Implementasi nilai anti
korupsi dan komitmen mutu yaitu peduli, efektif, efisien dan inovatif
5. Implementasi nilai
etika publik yaitu cermat
6. Implementasi nilai
akuntabilitas kejelasan-laporan
7. Implementasi nilai
akuntabilitas kejelasan-laporan dan etika publik hormat dan taat perintah
atasan
|
1. Meningkatkan profesionalisme aparat Peradilan Agama Masohi.
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan
kepada pencari keadilan.
3. Mewujudkan manajemen Peradilan Agama Masohi
yang modern.
4. Meningkatkan sarana dan prasarana Pengadilan Agama Masohi
|
Implementasi nilai responsibilitas dan
keterbukaan
|
3
|
Menyediakan permen dan air minum di ruang
tunggu
|
1. Menghadap mentor dan
pimpinan untuk meminta persetujuan.
2.
Berkoordinasi
dengan kepala sub bagian umum dan keuangan.
3.
Membeli permen dan air minum sesuai kebutuhan.
4.
Menempatkan permen dan air minum di tempat yang strategis di ruang
tunggu.
5.
Mengevaluasi
kegiatan.
6.
Mendokumentasikan
kegiatan pada setiap proses.
7.
Menghadap
mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan
keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan.
|
1. Persetujuan atas
kegiatan yang akan dilaksanakan
2. Informasi tempat
strategis untuk menempatkan permen dan air minum di ruang tunggu
3. Tersedianya permen dan air
minum untuk ditempatkan di ruang tunggu
4. Keberadaan permen dan air
minum di ruang tunggu
5. Evaluasi kekurangan
yang ada dalam pelaksanaan kegiatan
6. Dokumentasi kegiatan
7. Laporan terlaksananya
kegiatan
|
1. Implementasi nilai
etika publik yaitu hormat dan sopan juga taat perintah atasan
2. Implementasi nilai akuntabilitas
dan nasionalisme yaitu hormat, sopan dan gotong royong
3. Implementasi nilai anti
korupsi dan komitmen mutu yaitu peduli, efektif dan efisien
4. Implementasi nilai
komitmen mutu yaitu efektif, efisien dan inovatif
5. Implementasi nilai
etika publik yaitu cermat
6. Implementasi nilai
akuntabilitas kejelasan-laporan
7. Implementasi nilai
akuntabilitas kejelasan-laporan dan etika publik hormat dan taat perintah
atasan
|
1. Meningkatkan profesionalisme aparat Peradilan Agama Masohi.
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan
kepada pencari keadilan.
3. Mewujudkan manajemen Peradilan Agama Masohi
yang modern.
4. Meningkatkan sarana dan prasarana Pengadilan Agama Masohi
|
Implementasi nilai perlakuan yang sama di hadapan hukum
|
4
|
Membuat penunjuk arah ke tempat ibadah
|
1. Menghadap mentor, pimpinan
dan meminta persetujuan.
2. Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan
keuangan.
3. Membuat penunjuk arah
ke tempat ibadah.
4. Memasang penunjuk arah
ke tempat ibadah di tempat yang telah ditentukan.
5. Mengevaluasi kegiatan.
6. Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
7. Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan
keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan.
|
1. Persetujuan atas
kegiatan yang akan dilaksanakan
2. Informasi tempat
strategis untuk menampatkan penunjuk arah ke tempat ibadah
3. Tersedianya penunjuk
arah ke tempat ibadah
4. Terpasangnya penunjuk
arah ke tempat ibadah di tempat yang telah ditentukan
5. Evaluasi kekurangan
pada pelaksanaan kegiatan
6. Dokumentasi kegiatan
7. Laporan terlaksananya
kegiatan
|
1. Implementasi etika
publik yaitu hormat dan sopan juga taat perintah atasan
2. Implementasi nilai
akuntabilitas dan nasionalisme yaitu hormat, sopan dan gotong royong
3. Implementasi nilai
nasionalisme dan anti korupsi yaitu rela berkorban dan peduli
4. Implementasi nilai
komitmen mutu yaitu efektif, efisien dan inovatif
5. Implementasi nilai
etika publik yaitu cermat
6. Implementasi nilai
akuntabilitas kejelasan-laporan
7. Implementasi nilai
akuntabilitas kejelasan-laporan dan etika publik hormat dan taat perintah
atasan
|
1. Meningkatkan profesionalisme aparat Peradilan Agama Masohi.
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan
kepada pencari keadilan.
3. Mewujudkan manajemen Peradilan Agama Masohi
yang modern.
4. Meningkatkan sarana dan prasarana Pengadilan Agama Masohi
|
Implementasi nilai akuntabilitas,
responsibilitasdan keterbukaan
|
5
|
Membuat
batas suci di tempat ibadah
|
1. Menghadap mentor,
pimpinan dan meminta persetujuan.
2. Berkoordinasi dengan
kepala sub bagian umum dan keuangan.
3. Membuat batas suci di tempat ibadah.
4. Memasang batas suci di tempat ibadah.
5. Mengevaluasi kegiatan.
6. Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
7. Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan
keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan
|
1. Persetujuan atas
kegiatan yang akan dilaksanakan
2. Informasi tempat
strategis untuk menampatkan batas suci
3. Tersedianya batas suci di tempat ibadah
4. Terpasangnya batas suci di tempat ibadah
5. Evaluasi kekurangan
pada pelaksanaan kegiatan
6. Dokumentasi kegiatan
7. Laporan terlaksananya
kegiatan
|
1. Implementasi etika
publik yaitu hormat dan sopan juga taat perintah atasan
2. Implementasi nilai
akuntabilitas dan nasionalisme yaitu hormat, sopan dan gotong royong
3. Implementasi nilai
nasionalisme dan anti korupsi yaitu taqwa, rela berkorban dan peduli
4. Implementasi nilai
komitmen mutu yaitu efektif, efisien dan inovatif
5. Implementasi nilai
etika publik yaitu cermat
6. Implementasi nilai
akuntabilitas kejelasan-laporan
7. Implementasi nilai
akuntabilitas kejelasan-laporan dan etika publik hormat dan taat perintah
atasan
|
1. Meningkatkan profesionalisme aparat Peradilan Agama Masohi.
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan
kepada pencari keadilan.
3. Mewujudkan manajemen Peradilan Agama Masohi
yang modern.
4. Meningkatkan sarana dan prasarana Pengadilan Agama Masohi
|
Implementasi nilai kemandirian, intregitas
dan akuntabilitas
|
6
|
Membuat
petunjuk arah kiblat di tempat ibadah
|
1. Menghadap mentor dan pimpinan untuk meminta persetujuan.
2. Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan
keuangan.
3. Membuat petunjuk arah kiblat di tempat ibadah.
4. Menempatkan petunjuk
arah kiblat di tempat ibadah.
5. Mengevaluasi kegiatan.
6. Mendokumentasikan
kegiatan pada setiap proses.
7. Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan
keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan.
|
1. Persetujuan atas
kegiatan yang akan dilaksanakan
2. Informasi tempat
strategis untuk menempatkan petunjuk
arah kiblat di tempat ibadah
3. Tersedianya petunjuk arah kiblat di tempat ibadah
4. Terpasangnya petunjuk arah kiblat di tempat ibadah
5. Evaluasi kekurangan pada
pelaksanaan kegiatan
6. Dokumentasi kegiatan
7. Laporan terlaksananya
kegiatan
|
1. Implementasi etika
publik yaitu hormat dan sopan juga taat perintah atasan
2. Implementasi nilai
akuntabilitas dan nasionalisme yaitu hormat, sopan dan gotong royong
3. Implementasi nilai
nasionalisme dan anti korupsi yaitu taqwa, rela berkorban dan peduli
4. Implementasi nilai
komitmen mutu yaitu efektif, efisien dan inovatif
5. Implementasi nilai
etika publik yaitu cermat
6. Implementasi nilai
akuntabilitas kejelasan-laporan
7. Implementasi nilai
akuntabilitas kejelasan-laporan dan etika publik hormat dan taat perintah
atasan
|
1. Meningkatkan profesionalisme aparat Peradilan Agama Masohi.
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan
kepada pencari keadilan.
3. Mewujudkan manajemen Peradilan Agama Masohi
yang modern.
4. Meningkatkan sarana dan prasarana Pengadilan Agama Masohi
|
Implementasi nilai kemandirian, intregitas
dan akuntabilitas.
|
7
|
Membuat
jadwal waktu shalat dan Imsakiyah di tempat ibadah
|
1. Menghadap mentor dan pimpinan untuk meminta persetujuan.
2. Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan
keuangan.
3. Membuat jadwal waktu shalat dan Imsakiyah di tempat
ibadah.
4. Menempatkan jadwal
waktu shalat dan Imsakiyah di tempat ibadah.
5. Mengevaluasi kegiatan.
6. Mendokumentasikan
kegiatan pada setiap proses.
7. Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan
keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan
|
1. Persetujuan atas
kegiatan yang akan dilaksanakan
2. Informasi tempat
strategis untuk menempatkan jadwal
waktu shalat dan Imsakiyah di tempat ibadah
3. Tersedianya jadwal waktu shalat dan Imsakiyah di tempat
ibadah
4. Terpasangnya jadwal waktu shalat dan Imsakiyah di tempat
ibadah
5. Evaluasi kekurangan
pada pelaksanaan kegiatan
6. Dokumentasi kegiatan
7. Laporan terlaksananya
kegiatan
|
1. Implementasi etika
publik yaitu hormat dan sopan juga taat perintah atasan
2. Implementasi nilai
akuntabilitas dan nasionalisme yaitu hormat, sopan dan gotong royong
3. Implementasi nilai
nasionalisme dan anti korupsi yaitu taqwa, rela berkorban dan peduli
4. Implementasi nilai komitmen
mutu yaitu efektif, efisien dan inovatif
5. Implementasi nilai
etika publik yaitu cermat
6. Implementasi nilai
akuntabilitas kejelasan-laporan
7. Implementasi nilai
akuntabilitas kejelasan-laporan dan etika publik hormat dan taat perintah
atasan
|
Meningkatkan profesionalisme aparat peradilan
dan Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
|
Implementasi nilai kemandirian, intregitas
dan akuntabilitas.
|
No
|
Kegiatan
|
Tahapan
|
Time Schedule
(Penjadwalan)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Menata rapi dan kebersihan di ruang tunggu
|
1. Menghadap mentor dan
pimpinan untuk meminta persetujuan.
2. Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan
keuangan.
3. Menempatkan barang di sekitar ruang tunggu.
4. Mengevaluasi kegiatan.
5. Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
6. Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan
keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan
|
1. Selasa, 03 April 2018
2. Rabu, 04 April 2018
3.
|
2
|
Menyediakan
tempat khusus untuk charger handphone di ruang tunggu
|
1. Menghadap mentor dan
pimpinan untuk meminta persetujuan.
2. Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan
keuangan.
3. Membuat petunjuk tempat charger HP dan membeli terminal
listrik sesuai dengan kebutuhan.
4. Menempatkan tempat
khusus untuk charger handphone di tempat yang strategis di ruang
tunggu.
5. Mengevaluasi kegiatan.
6. Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
7. Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan
keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan.
|
Selasa, 03 April 2018 s/d Jum’at, 06
April 2018.
|
3
|
Menyediakanpermen dan air minum di ruang tunggu
|
1. mentor dan pimpinan untuk meminta
persetujuan.
2. Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan
keuangan.
3. Membeli permen dan air
minum sesuai kebutuhan.
4. Menempatkan permen dan
air minum di tempat yang strategis di ruang tunggu.
5. Mengevaluasi kegiatan.
6. Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
7. Menghadap mentor,
pimpinan dan kasubbag umum dan keuangan untuk memberikan laporan bahwa
kegiatan telah dilaksanakan.
|
Senin, 09 April 2018 s/d Jum’at, 13
April 2018.
|
4
|
Membuat penunjuk arah ke tempat ibadah
|
1. Menghadap mentor, pimpinan
dan meminta persetujuan.
2. Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan
keuangan.
3. Membuat penunjuk arah
ke tempat ibadah.
4. Memasang penunjuk arah
ke tempat ibadah di tempat yang telah ditentukan.
5. Mengevaluasi kegiatan.
6. Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
7. Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan
keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan.
|
Senin, 16 April 2018 s/d Jum’at, 20
April 2018.
|
5
|
Membuat
batas suci di tempat ibadah
|
1. Menghadap mentor,
pimpinan dan meminta persetujuan.
2. Berkoordinasi dengan
kepala sub bagian umum dan keuangan.
3. Membuat batas suci
di tempat ibadah.
4. Memasang batas suci
di tempat ibadah.
5. Mengevaluasi kegiatan.
6. Mendokumentasikan kegiatan pada setiap proses.
7. Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan
keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan.
|
Senin, 16 April 2018 s/d Jum’at, 20
April 2018.
|
6
|
Membuat
petunjuk arah kiblat di tempat ibadah
|
1. Menghadap mentor dan pimpinan untuk meminta
persetujuan.
2. Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan
keuangan.
3. Membuat petunjuk
arah kiblat di tempat ibadah.
4. Menempatkan petunjuk
arah kiblat di tempat ibadah.
5. Mengevaluasi kegiatan.
6. Mendokumentasikan
kegiatan pada setiap proses.
7. Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan
keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan.
|
Senin, 23 April 2018 s/d Jum’at, 27
April 2018 dan 30 April 2018 s/d Rabu, 2 Mei 2018.
|
7
|
Membuat
jadwal waktu shalat dan Imsakiyah di tempat ibadah
|
1. Menghadap mentor dan pimpinan untuk meminta
persetujuan.
2. Berkoordinasi dengan kepala sub bagian umum dan
keuangan.
3. Membuat jadwal
waktu shalat dan Imsakiyah di tempat ibadah.
4. Menempatkan jadwal
waktu shalat dan Imsakiyah di tempat ibadah.
5. Mengevaluasi kegiatan.
6. Mendokumentasikan
kegiatan pada setiap proses.
7. Menghadap mentor, pimpinan dan kasubbag umum dan
keuangan untuk memberikan laporan bahwa kegiatan telah dilaksanakan
|
Kamis, 03 Mei 2018 s/d Selasa, 15 Mei 2018.
|
H.
I. Kendala dan
Antisipasi
Setiap
pekerjaan pasti menimbulkan konsekuensi, seperti adanya kendala dalam
pelaksanaan setiap kegiatan. Kendala yang mungkin akan muncul pada pelaksanaan
kegiatan
Peningkatan kenyamanan di ruang tunggu dan tempat ibadah adalah
persetujuan kegiatan yang akan dilaksanakan dari pimpinan. Antisipasi dilakukan
adalah membuat rencana cadangan apabila kegiatan yang diajukan tidak
mendapatkan persetujuan dari pimpinan.
Kendala lain adalah masalah
finansial. Kegiatan yang dilaksanakan oleh peserta Pendidikan dan Latihan Dasar
tidak masuk ke dalam anggaran DIPA. Untuk mengantisipasi hal ini peserta harus
siap apabila harus menghadapi kemungkinan terburuknya yaitu menggunakan biaya
pribadi.
BAB
III
SIMPULAN
Habituasi adalah wujud dari aktualisasi nilai-nilai yang telah
dipelajari secara teori pada Pendidikan dan Peatihan Dasar CPNS. Nilai-nilai
yang perlu diaktualisasikan antara lain nilai-nilai dasar PNS berupa
akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi,
serta nilai-nilai peran dan kedudukan ASN dalam NKRI seperti manajemen ASN, whole
of Government yang akan dilaksanakan dalam Peningkatan
kenyamanan di ruang tunggu dan tempat ibadah pada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa adalah :
1. Menata rapi dan kebersihan di ruang tunggu.
2. Menyediakan tempat khusus untuk charger handphone
di ruang tunggu.
3. Menyediakanpermen dan air minum di ruang
tunggu.
4. Membuat penunjuk arah ke tempat ibadah.
5. Membuat batas suci di tempat ibadah.
6. Membuat petunjuk arah kiblat di tempat ibadah.
7. Membuat jadwal waktu shalat dan Imsakiyah di tempat ibadah.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Keputusan
Presiden Republik Indonesia nomor 13 tahun 2016
www.pa-masohi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar