BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pendidikanadalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didiksecara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritualkeagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, sertaketerampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Dalam undang-undang pendidikan nasional dijelaskan bahwa pendidikanyang diselenggarakan di Indonesia memiliki tujuan untuk mencerdaskan bangsa danmengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.
Ngaliyanterdapat perguruan tinggi yang tidak bisa diragukan eksistensinya yaitu IAINWalisongo, dengan berlandaskan ajaran Islam IAIN mempunyai tugas penting untukmendidik mencetak generasi yang profesional dan sadar betul dengan norma agamayang lebih dalam bisa dirasakan. Untuk menyengsong hal tersebut, dikeluarkankebijakan yang diatur masing-masing fakultas, oleh karenanya fakultas harusmemberikan bekal bagi mahasiswa dengan rasa percaya diri bisa berebut pangsapasar diluar baik menjadi wirausahawan, pekerja maupun pegawai negeri. Salahsatu sarana untuk mewujudkan ketrampilan dan pengalaman tersebut adalah dengandilaksanakannya KKL (Kuliah Kerja Lapangan).
Dalam Hal ini adalahFakultas Syari’ah Jurusan Ahwal Al Syakhsiyah yang mempunyai Progam Studi IlmuFalak. Prodi ini merupakan salah satu Prodi dari IAIN Walisongo di sampingmempelajari tentang astronomi, Prodi ini juga mempelajari tentang Hukum. MakaKKL ini merupakan salah satu bentuk metode belajar praktek yang diterapkan diFakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang yang bertujuan untuk memformulasikanteori-teori yang telah didapatkan dalam perkuliahan dengan realitas kegiatanilmu falak yakni dengan mengunjungi beberapa tempat yang berkaitan dengandisiplin ilmu tersebut, seperti Mahkamah Konstitusi, Planetarium Jakarta,Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasonal ( LAPAN ), Bosscha Bandung, BankIndonesia Semarang dan LPKBHI Semarang yang dijadikan sebagai obyek KKL. Halini dikarenakan tempat tersebut merupakan institusi yang bersentuhan langsungdengan kajian ilmu falak.
Dengan demikian, KKLmerupakan sarana yang cukup tepat bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah KhususnyaProdi Ilmu Falak untuk bisa mengembangkan potensi dirinya sebagai bagian daricivitas akademika IAIN Walisongo Semarang pada umumnya dan Fakultas Syari’ahkhususnya. Sehingga Lulusan sebuah perguruan tinggi dituntut untukmemiliki academic knowledge, skill of thinking, management skiil, dancommunication skill. Sinergisme keempatnya akan tercermin melalui kemampuanlulusan dalam kecepatan menemukan solusi atas persoalan-persoalan atautantangan-tantangan yang dihadapi.
B. Tujuan, Fungsi danPersyaratan KKL
Tujuan diselenggarakannyaKuliah Kerja Lapangan adalah untuk memperdalam keahlian dan kemampuan mahasiswasesuai dengan kompetensi yang di dalami di fakultas masing-masing, sehinggamahasiswa tersebut memiliki bakat yang Profesional dalam kajiannya masing-masing,hal tersebut bisa dibuktikan dengan kehandalan mahasiswa dalam penguasaan teoridan penerapannya di lapangan.
Fungsidari KKL seperti tersebut di atas adalah sebagaimana tercantum dalam pola dasarKKL yaitu penerapan yang terintegrasi anatara teori yang diperoleh dibangkukuliah dengan pengalaman praktis yang didapat di lapangan, Pengamalan danpenghayatan terhadap masalah sosial sebagai sebuah kesatuan masalah yangmemerlukan pendekatan antar disiplin ilmu, Pembinaan sense of belonging dan sense ofresponsfbility bagi seluruh unsur masyarakat termasuk civitas akademikadalam pelaksanaan pembangunan.
Syarat peserta KKL di Fakultas Syari’ah secaraumum telah ditetapkan, untukmahasiswa program Studi Konsentrasi Ilmu Falak meliputi:
1. Tercantumsebagai mahasiswa aktif pada semester berjalan.
2. DalamFormulir Rencana Studi (FRS) tercantum Mata Kuliah KKL pada semester berjalan.
3. Pencapaian IPK pada saat mengajukan minimal 2,0.
4. Telahlulus Mata Kuliah yang telah ditetapkan sebagai persyaratan KKL.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. MahkamahKonstitusi
Bila ditelusuri dalamsejarah penyusunan UUD 1945, ide Hans Kelsen mengenai pengujian Undang-undang juga sebangun dengan usulan yang pernah diungkapkan oleh MuhammadYamin dalam sidang BadanPenyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Yamin mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding Undang-undang" yang maksudnyatidak lain adalah kewenangan judicial review. Namun usulan Yamin ini disanggah oleh Soepomo dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam UUD yang telahdisusun bukan konsep pemisah kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power); kedua, tugas hakimadalahmenerapkan Undang-undang bukan menguji Undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untukmelakukan pengujian Undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga ide akan pengujian Undang-undang terhadap UUD yang diusulkan Yamin tersebut tidak diadopsi dalam UUD 1945. Masa Reformasi 1998.
Seiring dengan momentumperubahan UUD 1945 pada masa reformasi (1999-2004), ide pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia semakin menguat.Puncaknya terjadi pada tahun 2001 ketika ide pembentukan MK diadopsi dalam perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR, sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945 dalam Perubahan Ketiga.
Kewajiban dan Wewenang
Pasal 24 ayat (2) UUD1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung danbadan peradilan yang berada di bawahNya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilantata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuantersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakimanselain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdekauntuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengandemikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabangkekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadikewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 24Cayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf asampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengujiundang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negarayang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik;dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkanPasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yangditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban MahkamahKonstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presidendan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatantercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presidensebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
B. Planetariumdan Obsevatorium Jakarta
Planetarium danObservatorium Jakarta dibangun oleh Pemerintah Republik Indonesia mulai tahun 1964, atas gagasan Presiden Soekarno dengan harapan agar bangsa Indonesia sedikit demi sedikit mengenalberbagai macam benda langit dan berbagai peristiwa di luar angkasa. Selain dana dari pemerintah, Planetarium dan ObservatoriumJakarta ini juga didanai oleh Gabungan Koperasi Batik Indonesia.
Pada tahun1968, gedung beserta peralatan planetarium berhasil diselesaikan. Pada tanggal 10 November di tahun yang sama, Planetarium dan Observatorium Jakartadiresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin bersamaan dengan diresmikannya Pusat Kesenian Jakarta—Taman Ismail Marzuki.
Pada tahun 1996, Badan Pengelola Planetarium dan Observatorium Jakarta melakukanrenovasi gedung sekaligus pemutakhiran peralatan pertunjukan dengan menggantiproyektor utama dengan yang lebih canggih dan dikontrol sepenuhnya oleh programkomputer. Proyektor Universal diganti dengan Proyektor Universarium Model VIII,bahan layar kubah diganti dengan yang baru dan garis tengahnya dikurangi dari23 meter menjadi 22 meter. Lantainya ditinggikan dan dibuat bertingkat. Seluruhkursi dibuat menghadap ke arah Selatan dan jumlahnya dikurangi dari 500 ke 320kursi.
Tugas Planetarium
Planetarium danObservatorium Jakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PendidikanProvinsi DKI Jakarta sesuai pasal 3-4 bab III Keputusan Gubernur No. 118 tahun2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Dari keputusan tersebut,Planetarium dan Observatorium Jakarta memiliki tugas yakni melaksanakanpenyebarluasan ilmu pengetahuan Astronomi dan Keantariksaan, sekaligus invasiTekhnologi pembelajaran Ilmu Pengetahuan Bumi dan Antariksa kepada pesertadidik ataupun masyarakat umum.
Fungsinya
· Menyelenggarakanpertunjukan teater bintang (Simulasi Penampakan benda-benda dan peristiwalangit) dengan menggunakan starball (Proyektor Bintang).
· MelaksanakanPameran gambar dan model tentang Bumi, benda-Benda Langit, Wahana antariksa danperalatan astronomi.
· Melaksanakanpenoropongan benda langit untuk umum.
· Melaksanakanrekaman berbagai peristiwa astronomis dan mendokumentasinya.
· Menyelenggarakanpenyuluhan dan bimbingan mengenai Ilmu Pengetahuan Bumi dan Antariksa kepadaguru, siswa, dan Mahasiswa dalam proses belajar mengajar.
· Melaksanakankerjasama dengan lembaga sejenis, Lembaga Astronomi dan lembaga terkaitlainnya.
· Menyebarluaskaninformasi pengetahuan tentang astronomi, promosi, dan publikasi.
C. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional ( LAPAN ) Bandung
Lembaga Penerbangan danAntariksa Nasional, disingkat LAPAN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugasmelaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya. Lembaga ini dikepalai oleh DR.Ir. Andi Sadewo Salatun, M.Sc.
Pada tanggal 31 Mei1962 dibentuk Panitia Austronautika oleh Menteri Pertama RI, Ir. Juanda (selakuKetua Dewan Penerbangan RI) dan R.J. Salatun (selaku Sekretaris DewanPenerbangan RI). Pada taggal 22 September 1962 dibentuk Projek Roket Ilmiah danMiliter Awal (PRIMA) afiliasi AURI dan ITB. Projek PRIMA berhasil membuat danmeluncurkan dua roket seri Kartika berikut telemetrinya pada tahun 1964. Padatanggal 27 November 1963 dibentuk Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional(LAPAN) dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 236 Tahun 1963 tentang LAPAN,untuk melembagakan penyelenggaraan program-program pembangunan kedirgantaraannasional. Penyempurnaan organisasi LAPAN telah dilaksanakan melalui beberapaKeppres yang terakhir dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2004.
Kedudukan LAPAN
LAPAN adalah Lembaga Pemerintah NonDepartemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PresidenRepublik Indonesia. Dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh menteriyang bertanggung-jawab di bidang riset dan teknologi.
Tugas Pokok
- Melaksanakan tugas pemerintah di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Melaksanakan tugas Sekretariat Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia (DEPANRI), sesuai Keppres No. 99 Tahun 1993 tentang DEPANRI sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 132 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keppres No.99 Tahun 1993. DEPANRI adalah suatu badan nasional yang mengkoordinasikan program-program kedirgantaraan antar instansi dan mengarahkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan masalah-masalah kedirgantaraan.
Fungsi
- Pengkajian dan penyusunan kebijaksanaan nasional di bidang penelitian dan Pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya.
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN.
- Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kedirgantaraan dan pemanfaatannya.
- Kerjasama dengan instansi terkait di tingkat nasional dan internasional.
- Penelitian, pengembangan dan pemanfaatan bidang penginderaan jauh, serta pengembangan bank data penginderaan jauh nasional dan pelayanannya.
- Penelitian, pengembangan dan pemanfaatan sain atmosfer, iklim antariksa dan lingkungan antariksa, pengkajian perkembangan kedirgantaraan, pengembangan informasi kedirgantaraan serta pelayanannya.
- Penelitian, pengembangan teknologi dirgantara terapan, elektronika dirgantara, wahana dirgantara serta pemanfaatan dan pelayanannya.
- Pemasyarakatan dan pemasaran dalam bidang kedirgantaraan.
- Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan LAPAN.
- Penyelenggaraan, pembinaan pelayanan administrasi umum.
Kewenangan
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan sistem informasi di bidangnya;
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya. Penginderaan/pemotretan jarak jauh dan pemberian rekomendasi perizinan orbit satelit
Progam
I. Program Pengembangan Teknologi Penerbangandan Antariksa:
- Pengembangan Teknologi Roket
- Pengembangan Teknologi Satelit
- Pengembangan Teknologi Penerbangan
- Pengembangan Teknologi Penginderaan Jauh dan Bank Data
- Pengembangan Pemanfaatan Penginderaan Jauh
- Pengembangan Sains Atmosfer
- Pengembangan Sains Antariksa
- Pengkajian Kebijakan dan Informasi Kedirgantaraan
- Operasi stasiun bumi penginderaan jauh cuaca, pengamat geomagnet, meteo, dan atmosfer dan Telemetri Tracking Commands (TTC) dan pekayanan pengguna
- Operasi Akuisisi dan pengolahan data satelit penginderaan jauh sumber daya alam serta pelayanan pengguna
- Operasi Akuisisi data meteorologi, atmosfer dan Antariksa
II. ProgramDukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya LAPAN
- Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi Perencanaan, MONEV, Organisasi, Ketatalaksanaan dan Hukum;
- Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi Humas dan Kerjasama Kedirgantaraan (kerjasama nasional, internasional, maupun pelayanan umum);
- Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi Sumberdaya dan Tata Usaha;
- Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur;
- Pelayanan Pengguna Berbasis Teknologi dirgantara
D. Obsevatorium Bosscha Bandung
Observatorium Bosscha(dahulu bernama Bosscha Sterrenwacht) dibangun oleh Nederlandsch-IndischeSterrenkundige Vereeniging (NISV) atau PerhimpunanBintang Hindia Belanda. Pada rapat pertamaNISV, diputuskan akan dibangun sebuah observatorium di Indonesia demi memajukanIlmu Astronomi di Hindia Belanda. Dan di dalam rapat itulah, Karel Albert Rudolf Bosscha, seorang tuan tanah di perkebunan teh Malabar, bersedia menjadi penyandang dana utama dan berjanji akan memberikanbantuan pembelian teropong bintang. Sebagai penghargaan atas jasa K.A.R.Bosscha dalam pembangunan observatorium ini, maka nama Bosscha diabadikansebagai nama observatorium ini.
Pembangunanobservatorium ini sendiri menghabiskan waktu kurang lebih 5 tahun sejak tahun 1923 sampai dengan tahun 1928. Publikasi internasional pertama Observatorium Bosscha dilakukan padatahun 1933. Namun kemudian observasi terpaksa dihentikan dikarenakan sedangberkecamuknya Perang Dunia II. Setelah perang usai, dilakukan renovasi besar-besaran pada observatoriumini karena kerusakan akibat perang hingga akhirnya observatorium dapatberoperasi dengan normal kembali.
Kemudian pada tanggal 17 Oktober 1951, NISV menyerahkan observatorium ini kepada pemerintah RI. Setelah Institut Teknologi Bandung (ITB) berdiri pada tahun 1959, Observatorium Bosscha kemudian menjadi bagian dari ITB. Dan sejak saatitu, Bosscha difungsikan sebagai lembaga penelitian dan pendidikan formalAstronomi di Indonesia.
Tugas dan Fungsi Bosscha
Tempat ini berdiri di atastanah seluas kurang lebih 6 hektar, dan berada pada ketinggian 1310 meter diatas permukaan laut atau pada ketinggian 630 m dari plato Bandung. Kode observatorium Persatuan Astronomi Internasional untukobservatorium Bosscha adalah 299.Observatorium ini dikelola oleh Institut Tekhnologi Bandung dan mengemban tugassebagai fasilitator dari penelitian dan pengembangan astronomi di indonesia.
jugaberperan sebagai lembaga ilmiah yang bukan hanya menjadi tempat berpikir danbekerja para astronom professional, tetapi juga merupakan tempat bagimasyarakat untuk mengenal dan menghargai sains.
Bosschajuga melakukan penelitian yang bersifat multidisplin misalnya dibidang optika,tekhnik Instrumentasi dan control, pengolahan data digital, dan lain-lain. Hingga pada akhirnya pada tahun 2004,Observatorium bosscha dinyatakan sebagai Benda Cagar budaya oleh pemerintah.Oleh karena itu keberadaannyapun dilindungi oleh UU Nomor 2/1992 tentang Bendacagar Budaya. Selanjutnya pada tahun 2008 pemerintah menetapkan ObservatoriumBosscha dijadikan sebagai salah satu Objek Vital Nasional yang harus diamankan.
Dalam menjalankan tugasnya, Bosscha didukungdengan beberapa fasilitas diantaranya adalah : Teleskop Refraktor Ganda Zeis, Teleskop Schmidt Bima Sakti, Teleskop Refraktor Bamberg, Teleskop Cassegrain GOTO, Teleskop GAO-ITB, Teleskop Refraktor Unitron, Teleskop Hilal, TeleskopJOVE, Teleskop Surya, Teleskop Radio 2.3 m.
Direktur / Kepala
Beberapa nama berikutpernah menjabat sebagai direktur/kepala :
- 1923 - 1940: Dr. Joan Voûte
- 1940 - 1942: Dr. Aernout de Sitter
- 1942 - 1946: Prof. Dr. Masashi Miyaji
- 1946 - 1949: Prof. Dr. J. Hins
- 1949 - 1958: Prof. Dr. Gale Bruno van Albada
- 1958 - 1959: Prof. Dr. O. P. Hok dan Santoso Nitisastro (pejabat sementara)
- 1959 - 1968: Prof. Dr. The Pik Sin
- 1968 - 1999: Prof. Dr. Bambang Hidayat
- 1999 - 2004: Dr. Moedji Raharto
- 2004 - 2006: Dr. Dhani Herdiwijaya
- 2006 - 2010: Dr. Taufiq Hidayat
- 2010 - sekarang: Dr. Hakim Luthfi Malasan
E. Lembaga Bantuan Hukum Jawa Tengah
Lembaga bantuan hukum jawa tengah ini didirikanpada tanggal 1 desember 1991 Pendirian lembaga ini didasarkan kepadakesadaran bahwa sesungguhnya hak untuk mendapatkan dan menikmati keadilanadalah hak setiap insan dan karena itu penegakannya, harus terus diusahakandalam suatu upaya berkesinambungan untuk membangun suatu sistem masyarakathukum yang beradab dan berperikemanusian secara demokratis, dan di lain pihak,setiap kendala yang menghalanginya harus dihapuskan. Keadilan hukum sebagaisalah-satu pilar utama dari masyarakat hukum dimaksud yang secara bersama-samadengan keadilan ekonomi, keadilan politik, keadilan sosial dan keadilan[toleransi] budaya akan menopang dan membentuk keadilan struktural yang utuhdan saling melengkapi.
Upaya penegakan keadilan hukum dan penghapusankendala-kendalanya harus dilakukan secara sinergis, proporsional dankontekstual dengan penghapusan kendala-kendala dalam bidang-bidang ekonomi,politik, sosial dan budaya. Maka pemberian bantuan hukum bukanlah sekedar sikapdan tindakan kedermawanan tetapi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalamkerangka upaya pembebasan manusia Indonesia dari setiap bentuk penindasan yangmeniadakan rasa dan wujud kehadiran keadilan yang utuh, beradab danberprikemanusiaan.
LBH Semarang mengkonsentrasikan bantuanhukumnya pada penanganan kasus-kasus struktural yang berbasiskan pada beberapaissue, seperti pertanahan dan lingkungan hidup, perburuhan, kebijakan kota ataumasyarakat miskin kota dan masyarakat pesisir/nelayan. Issue tersebut di backup dalam kerangka pemenuhan, penghormatan dan pelindungan hak-hak sipil danpolitik serta ekonomi, sosial dan budaya. Langkah ini dilakukan melalui proseslitigasi [penanganan kasus] dan non litigasi [pendidikan dan pengorganisasian.Dan sebagai tahapan pencapaian tujuan, dan untuk menjawab kendala yang sesuaidengan kondisi politik, ekonomi, sosial dan budaya di tingkat lokal maka setiap3 tahun diselenggarakan perencanaan strategis.
Tugasdan fungsi LBH jawa tengah
a. Sebagai lembaga advokasi ( lembaga pembelaanbagi masyarakat)
b. Sebagai lembaga konsultasi ( hukum dalam artiyang seluas-luasnya)
c. Sebagai lembaga investigasi ( penyelidikansecara mendalam )
d. Sebagai lembaga arbitrasi ( mendamaikan pihakyang bersengketa)
e. Sebagai lembaga somasi ( berfungsi melakukanperlawanan hukum )
f. Sebagai lembaga koreksi ( memberikan pernyataankoreksi pihak lain)
g. Sebagai lembaga proteksi ( melindungi pencarikeadilan )
h. Sebagai lembaga oposisi
i. Sebagai lembaga edukasi
j. Sebagai lembaga sinergi
k. Sebagai lembaga komunikasi
l. Sevbagai lembaga penyuluhan
m. Sebagai lembaga sosial
F. Bank indonesia
BankIndonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia.Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai danmemelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung duaaspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, sertakestabilan terhadap mata uang negara lain.
BI menjadi satu-satunya lembaga yang memilikihak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BIdipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013, Darmin Nasution menjabat posisi sebagai Gubernur BImenggantikan Boediono yang menjadi Wakil Presiden.
Pada1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai banksirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Tahun 1953,Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untukmenggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugasutama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, BankIndonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah danmelanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Padatahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dantugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yangmelakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, BankIndonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorongkelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja gunameningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UUNo.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai danmemelihara kestabilan nilai rupiah.
Padatahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspekpenting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia,termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang PerubahanKedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagiandari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untukmeningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melaluipeningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dariBank Indonesia.
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
a. SebagaiLembaga Negara yang Independen
Babakbaru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuahundang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakanberlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagaisuatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya.
b. SebagaiBadan Hukum
StatusBank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupunbadan hukum perdataditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesiaberwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dariundang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas danwewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untukdan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Dalamkapasitasnya sebagai bank sentral, BankIndonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memeliharakestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung duaaspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilanterhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin padaperkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusantujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapaiBank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapaiatau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
BAB III
PELAKSANAAN KKL
A. Pembekalan
Mahasiswa Fakultas Syari'ah IAIN Walisongo Semarang mengikutiPembekalan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Auditorium 1 Lantai 2 Kampus 1 IAINWalisongo Semarang, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakanoleh fakultas syari'ah untuk membekali para mahasiswanya sebelum pemberangkatanKKL dengan tujuan Semarang-Jakarta-Bandung sehingga nantinya sesampaidilokasi dimana mereka melaksanakan KKL tersebut tidak canggung lagi.
kegiatanyang dipanitiai oleh Bapak Moh. Arifin, M.Hum ini diikuti 160 mahasiswa yangterdiri dari jurusan Ahwal Al Syakhsiyah (AS), siyasah Jinayah (SJ), Mjuamalah(MU), Ekonomi Islam (EI), dan Konsentrasi Ilmu Falak (KIF). KKL kali inidilaksanakan selama 3 hari dengan tujuan Semarang (BI, PN dan LBHSemarnag), Jakarta (MA, KPK, DSN, DPR RI, LAPAN dan Planetarium), Bandung(Boscha dan Lapan). dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan mahasiswapeserta KKL nantinya mampu mengimplementasikan ilmunya yang telah didapatdari bangku perkuliahan sehingga menjadi mahasiswa yang berwawasan hukum islamdengan baik dan benar. sesuai dengan yang dicita-citakan oleh fakultas syariahdidalam visi dan misi tentunya
Dengan diadakannya KKL, mahasiswa FakultasSyari’ah akan mendapatkan bekal praktis sebelum terjun ke dunia lapanganpekerjaan. Selain itu mahasiswa juga akan memperoleh pengetahuan dan pengalamanmateri sesuai dengan jurusannya secara optimal. Beliau juga memberi beberapapesan yang hendaknya diperhatikan dalam mejalani KKL diantaranya adalah:disiplin dalam mengikuti KKL, menempatkan sebagai tamu mahasiswa yang baik,Mahasiswa hendaknya lebih proaktif dalam mengikuti KKL, dan memanfaatkan KKL untuk memperkayapengetahuan.
Acara Pembekalan selanjutnya diisi dengan beberapa pembekalan yang berkaitandengan Materi yang akan dibahas pada waktu KKL. Diantaranya adalah materitentang LAPAN, Planetarium danObservatorium Bosscha yang disampaikan oleh Bpk Ahmad Izzuddin, M.Ag dalam halini membahas tentang Sejarah, Tugas dan Fungsi masing-masing Lembaga tersebut.Pada dasarnya materi ini diberikan untuk menjadi bekal para peserta KKL yangnantinya akan membantu mereka dalam memahami materi KKL. Setelah materi selesaidisampaikan, Pembekalan selanjutnya diberikan dengan memberikan pengarahankepada mahasiswa tentang tata tertib KKL, mulai dari Jadwal kegiatan KKL baikKKL lokal maupun KKL yang akan diselenggarakan di Jakarta dan Bandung, sehinggamahasiswa bisa mengikuti rangkaian kegiatan KKL dengan disiplin dan tertib.
B. Pelaksanaan KKL di Mahkamah Konstitusi
Kami memulai Perjalanan dari Semarang – Jakarta, lihat di sekelilingpemadangan jalan pantura, cahaya matahari yang menyengat tubuh membuat sayakepanasan, untungnya di dalam ada AC bus yang mendinginkan badan. Perjalanantidak terasa karena sambil menyayi saya dan tema merasa happy, tetapisesampainya di hotel badan terasa pegal– pegal karena perjalanan tersebut..
Pagi – pagi betul kami dibangungkan oleh intrukstur untuk untuk shalatsubuh dan sarapan karena pada pukul 08 : 00 perjalanan ke Mahkamah Konstitusiakan dilaksanakan. Kamipun beranjak untuk siap - siap, di dalam bus ada beberapa orang petugasmembagikan kaos KKL, sebelum berangkat Bapak Drs. H Slamet Hambali memimpindo’a perjalanan. Sesampainya di sana kami semua langsung masuk ke gedungMahkamah Konstitusi untuk mendapat materi. Acara dibuka oleh bapak Solek yangdilanjutkan oleh seorang hakim tidak lain adalah lulusan Fakultas Syari’ahsendiri yaitu bapak H Fadhil Muhammad. Beliau memaparkan sebagai berikut.
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengandiadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusiyang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiranhukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggupembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuksementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasilPerubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undangmengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR danPemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MahkamahKonstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu(Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua harikemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan PresidenNomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkandengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara padatanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahanperkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulaiberoperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurutketentuan UUD 1945.
Hakimkonstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkanoleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orangoleh MahkamahAgung, 3 orang oleh DewanPerwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. HakimKonstitusi periode 2008-2013 adalah: Mohammad Mahfud MD (Ketua) Harjono (2009-), menggantikan Jimly Asshiddiqie (2008-2009) MariaFarida IndratiAhmadFadlil Sumadi (2009-), menggantikan MaruararSiahaan (2008-2009) Hamdan Zoelva (2009-), menggantikan AbdulMukthie Fajar (2008-2009) MuhammadAlim, AchmadSodiki, MuhammadArsyad Sanusi, MuhammadAkil Mochtar.
Strukturorganisasi
susunan organisasi MKRI dibuat terdiri dari empat biro dan satu pusatdengan masing-masing tugas pokok dan fungsinya, yaitu sebagai berikut
Selain pemaparan di atas, sebenarnya masih banyaklagi pemaparan lainnya sehingga dalam pemaparan tersebut sangatlah penting bagimahasiswa untuk di pahami dan dimengerti.
C. Pelaksanaan KKL di Planetarium dan Obsevatorium Jakarta
Pelaksanaan KKL ini awalnya mahasiswa diperkenankanmasuk ke dalam ruang pameran benda – benda yang berhubungan dengan astronomiantara lain : pose astronot, bola langit dan lain sebagainya. Tepatnya di Taman Ismail Marzuki Pada tanggal 29 November 2011 kurang lebih pukul 14: 00. Setelah itu mahasiswa dibawamasuk ke ruangan materi. Materi disampaikan oleh Bpk Cecep Nurwendaya tentangkaidah-kaidah Falakiyah dan Simulasi Hisab Rukyat.
Dalam penetapan awalbulan, mengetahui kapan terjadinyaijtima’ adalah sangat penting. Ijtima’ adalah peristiwa segaris / sebidangnyapusat bulan dan matahari. Dari pusat bumi. Selanjutnya yang dimaksud denganAwal Bulan (New Month) penanggalan hijriyah yakni:
- Awal bulan (tanggal 1 bulan hijriyah) menandai awal penanggalan.
- Awal bulan ditentukan pada setiap ghurub tanggal 29 bulan hijriyah. (Dalam kalender hijriyah awal tanggal dimulai saat matahari terbenam atau ghurub).
Persyaratan untuk memasuki awal bulan baru adalah:
- Jika pada saat ghurub tgl. 29 bulan hijriyah ijtima’ belum terjadi, secara astronomis keesokan harinya tgl. 30 di bulan yang sedang berlangsung.
2. Jika pada saat ghurub tgl. 29 bulan hijriyahijtima’ sudah terjadi, tinggi hilal negatif maka keesokan harinya tgl. 30 dibulan yang sedang berlangsung.
3. Jika pada saat ghurub tgl. 29 bulan hijriyahijtima’ sudah terjadi, tinggi hilal positif maka penentuan awal bulanberdasarkan kriteria awal bulan. Jika memenuhi kriteria keesokan harinya tgl. 1bulan baru. Jika tidak memenuhi, keesokan harinya tgl. 30 di bulan yang sedangberlangsung.
Selanjutnyadijelaskan tentang kondisi bulan pada10 desember 2011 tentang gerhana bulan, saya menangkap pemaparan beliau bahwagerhana pabulan paling lama adala 4 jam. Sedangkan gerhana matahri paling lamaadalah 7 menit. Ijtima’ tidak identik dengan gerhana matahari. Beliau menambahisimulasi terjadinya gerhana antara lain
Awalgerhana : 18 : 33 WIB
Awalgerhana visual : 19 : 45 WIB
Akhirgerhana visual : 23 : 17 WIB
Akhirgerhana : 00 : 30 WIB
Selanjutnya Para peserta KKL juga mengunjungi tempat pertunjukanPlanetarium (Teater Bintang) yang berdurasi kurang lebih 60 menit yangmenyajikan 9 judul :
1. Tata Surya
D. Pelaksanaan KKL di Lembaga Penerbanga dan Antariksa Nasional
KKL kali ini di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional ( LAPAN )Bandung. Tepat pada jam 09 : 00 Semua mahasiswa sampai di lokasi, setelah itumahasiswa dibawa masuk ke ruangan materi untuk mendengarkan pemaparan daripihak LAPAN. Sebelum pematerinya datang, mahasiswa si putarkan video tentangprofil LAPAN.
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, disingkat LAPAN, adalah Lembaga Pemerintah NonDepartemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugaspemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya. Lembaga inidikepalai oleh DR.Ir. Andi Sadewo Salatun,M.Sc.
LingkupKegiatan
- Pengembangan teknologi dan pemanfaatan penginderaan jauh.
- Pemanfaatan sains atmosfer, iklim dan antariksa.
- Pengembangan teknologi dirgantara.
- Pengembangan kebijakan kedirgantaraan nasional.
Visi
Menjadi institusi penggerak kemandiriandalam penguasaan sains dan teknologi kedirgantaraan dan pemanfaatannya bagi kesejahteraan bangsa dan pembangunannasional yang berkelanjutan
Misi
a. Bidang Teknologi Roket, Satelit dan Penerbangan
Memperkuat kemampuan penguasaanteknologiroket,satelit, dan penerbangan serta pemanfaatannya untuk menjadi mitraindustri strategis penerbangan dan pembina nasional pengembangan roketdansatelit
b. Bidang Penginderaan Jauh
Mengembangkan kemampuan teknologi sistem sensorpenginderaan jauh, sistem stasiun bumi, akuisisi data dan memaksimalkanpemanfaatan teknologi penginderaan jauh untuk mendukung inventarisasi danpermantauan sumberdaya alam, ketahanan pangan dan lingkungan serta mitigasi bencanadan menjadi pembina nasional penelitian, pengembangan dan penerapan teknologipenginderaan jauh.
c. Bidang SainsDirgantara (Antariksadan Atmosfer)
Mengembangkan kemampuan penguasaan pengetahuanantariksa dan atmosfer dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat atasinformasi cuaca antariksa dankondisi atmosfer, dan dampaknya padaperubahan iklim global dan kehidupan di bumi.
d. Bidang Kebijakan
Mengembangkan kajian kebijakan bagi pengembangandan/atau perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan nasional untukperlindungan kepentingan nasional dalam rangka penguasaan, penerapan danpendayagunaan IPTEK kedirgantaraan (roket, satelit, penerbangan, penginderaanjauh dan sains antariksa) untuk mendukung pembangunan nasional
e. Bidang Kelembagaan dan Manajemen Sumberdaya
Senantiasa memperbaharui diri sesuai dengantuntutan perkembangan kemajuan IPTEK dirgantara dan aspirasi masyarakat sertapembenahan pelayanan masyarakat melalui penguatan komunikasi publik, kerjasama,perencanaan program/ kegiatan, organisasi, ketatalaksanaan, SDM dan pengelolaan dan pengembangan asset (sarana prasarana) serta pengawasan dalamrangka mencapai tata kelola pemerintahan yang baik
StrukturOrganisasi LAPAN
Setah itu bapak Abdul Rahim sebagai pemateri memaparkan tentag hal yangberhubungan denga ilmu falak yakni tentang penentuan waktu dan arah peribadatanumat islam. Astronomi telah lama dimanfaatkan untukkeperluan peribadatan umat beragama khususnya Islam. Dewasa ini telahbanyak fasilitas (alat, program, dan informasi) dikembangkan orang untukmemudahkan perhitungan astronomi untuk ibadah umat Islam. Presentasi inibertujuan untuk menjelaskan bagaimana memanfaatkan fasilitas-fasilitas tersebutdi atas untuk keperluan peribadatan umat Islam.
Penentuan Waktu Shalat
Waktu shalat ditentukan oleh persyaratan yangbergantung pada ketinggian matahari yaitu:
Dan dijelaskan pula tentang rumus perhitungannya, akan tetapi sangatlahpanjang.
PenantuanArah Kiblat
· Teori sudut = arah kiblat ditentukan berdasarkanjarak sudut dari arah geografis.
· Teori bayangan = arah kiblat diketahui dari bayangansuatu benda akibat cahaya matahari
KriteriaHisab
a. Wujudul hilal = Bulan dianggapwujud bila bulan terbenam setelah matahari
b. Kriteria MABIMS =
· Tinggi hilalminimum 2o
· Jarak dari matahariminimum 3o
· Umur bulan saatmaghrib > 8 jam
c. Kriteria astronomi (visibilitas hilal)
· Tinggi minimumbergantung pada beda azimut bulan-matahari
· Kriteria IICP = InternationalIslamic Calendar Programme di Malaysia yang dipimpin oleh Mohammad Ilyas
· Kriteria LAPAN = Dirumuskanberdasarkan hasil analisis terhadap data pengamatan hilal di Indonesia sejaktahun 1962 hingga 1997.
Penentuan Waktu dan Kondisi Gerhana
Gerhana matahari terjadi jika bulan menutupisebagian atau seluruh permukaan matahari ketika bulan tersebut melintas diantara bumi dan matahari. Daerah di bumi yang terkena bayangan bulan akanmengalami gerhana matahari. Gerhana bulan terjadi jika bayangan bumi menutupisebagian atau seluruh permukaan bulan ketika bulan tersebut melintas di belakangbumi (dilihat dari matahari). Daerah di bumi yang berada pada malam hari saatitu akan mengalami gerhana bulan.
E. Pelaksanaan KKL di Obsevatorium Bosscha Bandung
Pelaksanaan KKL kali ini di Observatorium Bosscha Lembang, pada tanggal30 November 2011. Pemberian materi disampaikan oleh mas Lulus Kurniawan disamping beliau mahasiswa ITB beliau juga salah seorang yang bekerja diObservatorium ini. Dalam Pertemuan tersebut, Beliau menjelaskan tentangTeleskop yang dimiliki oleh Obsevatorium Bosscha. Diantaranya adalah sebagaiberikut:
- Teleskop ganda Zeiss.
Teleskop ini biasa digunakan untuk mengamatibintang ganda visual, mengukur fotometri gerhana bintang, mengamati citra kawahbulan, mengamati planet, mengamati oposisi planet Mars, Saturnus, Jupiter, dan untuk mengamati citra detail komet terang serta benda langit lainnya.
Teleskop ini mempunyai 2 lensa objektif dengan diameter masing-masinglensa 60 cm, dengan titik api atau fokusnya adalah 10,7 meter. Teleskoptersebut berada pada satu-satunya gedung kubah di Observatorium Bosscha yangtelah menjadi landmark Bandung utara selama lebih dari 85 tahun. teropong inidirancang oleh arsitek Bandung ternama, yaitu K. C. P. Wolf Schoemacher. Kubahgedung memiliki bobot 56 ton dengan diameter 14.5 m dan terbuat dari bajasetebal 2 mm. pada tahun 2008 teropong ini genap berusia 80 tahun.
Teleskop ini merupakan jenis refraktor (menggunakan lensa) dan terdiridari 2 teleskop utama dan 1 teleskop pencari (finder). Diameter teleskop utamaadalah 60 cm dengan panjang fokus hampir 11 m, dan teleskop pencari berdiameter40 cm. Medan pandang teleskop pencari adalah 1,5 derajat atau sekitar 3 kalidiameter citra bulan purnama. Medan pandang langit yang luas ini memudahkanuntuk mengidentifikasi bintang yang hendak diamati, dibandingkan dengan citrabintang di langit melalui peta bintang. Teleskop ini dapat mengamatibintang-bintang yang jauh lebih lemah, kurang lebih 100000 kali lebih lemahdari bintang yang dapat dilihat oleh mata telanjang.
Berbagai pengamatan pernah dilakukan dengan menggunakan instrument utamaini, diantaranya pengamatan astrometry, yaitu untuk memperoleh informasi posisibenda langit secara akurat dalam orde seperspuluh detik busur khususnya untukmemperoleh orbit bintang ganda visual. Pengamatan bintang ganda yang berhasildikoleksi sampai sekarang ini sekitar 10000 data. Teleskop ini juga digunakanuntuk pengukuran paralaks bintang dalam gugus bintang. Pencitraan dengan CCDjuga digunakan untuk mengamati komet dan planet-planet, misalnya Mars, Jupiter,dan Saturnus. Dengan menggunakan spektrograf BCS (Bosscha CompactSpectrograph), teleskop ini secara continue melakukan pengamatan spektrumbintang-bintang.
Setelah itu mahasiswa dibawa masuk ke ruangan guna mendengarkan pemaparandari Kak Suistyowati, beliau memaparkan hal – hal yang berhubungan denganBosscha pula. Sebelumnya Beliau menjelaskan tentang patug yang terpampang didalam ruangan tersebut tidak lain adalah patung Bosscha. Beliau jugamenjelaskan tentang teleskop yang lain yang dimiliki oleh Bosscha antara lain :
Teleskopini biasa digunakan untuk mempelajari struktur galaksi Bima Sakti, mempelajari spektrum bintang, mengamati asteroid, supernova, Nova untuk ditentukan terang dankomposisi kimiawinya, dan untuk memotret objek langit. Diameter lensa 71,12 cm.Diameter lensa koreksi biconcaf-biconfex 50 cm. Titik api/fokus 2,5 meter. Jugadilengkapi dengan prisma pembias dengan sudut prima 6,10,untuk memperoleh spektrum bintang. Dispersi prisma ini pada H-gamma 312A tiap malam. Alat bantu extra-telescope adalahWedge Sensitometer, untuk menera kehitaman skala terang bintang , dan alatperekam film.
Teleskopini biasa digunakan untuk menera terang bintang, menentukan skala jarak,mengukur fotometri gerhana bintang, mengamati citra kawah bulan, pengamatanmatahari, dan untuk mengamati benda langitlainnya. Dilengkapi dengan fotoelektrik-fotometer untuk mendapatkan skala terang bintangdari intensitas cahaya listrik yang di timbulkan. Diameter lensa 37 cm. Titikapi atau fokus 7 meter.
Denganteleskop ini, objek dapat langsung diamati dengan memasukkan data posisi objektersebut. Kemudian data hasil pengamatan akan dimasukkan ke media penyimpanandata secara langsung. Teropong ini juga dapat digunakan untuk mengukur kuatcahaya bintang serta pengamatan spektrum bintang. Dilengakapi dengan spektograf dan fotoelektrik-fotometer.
Teleskopini biasa digunakan untuk melakukan pengamatan hilal, pengamatan gerhana bulan dan gerhana matahari, dan pemotretan bintik matahari serta pengamatan benda-benda langit lain.Dengan Diameter lensa 13 cm, dan fokus 87 cm.
F. Pelaksanaan KKL di LBH Jawa Tengah
PelaksanaanKKL kali ini tentang LBHJawa Tengah.KKL ini dilaksanakan di Audit 1Kampus 1 disampaikan oleh Bapak Muhammad Faishal. Sebelum masuk pada intimateri, beliau terlebih dahulu menjelaskan tentang LBH. pada dasarnya LBH merupakanwadah nonstructural Hukum yang didirikanpada tahun 1999 .Tujuannya yakni memberiPengabdian kepada masyarakat mengenai penyuluhan, konsultasi dan jugamemberikan Bantuan Hukum kepada masyarakat yang terlibat dalam sebuah kasushukum. Dalam LBH ada beberapa advokat yang tergabung didalamnya.
Setelahmemberikan pengantar tentang LBH, selanjutnya dijelaskan tentang Surat Kuasadan Surat gugat.
1. Surat Kuasa
Surat Kuasa merupakansalah satu surat-surat yang ada dalam persidangan perdata, sehingga dalam halini mahasiswa hukum harus bisa memahami dan membuat surat tersebut. Mengenaitekhnik pembuatan surat kuasa, ada beberapa unsur yang harus diperhatikandiantaranya adalah:
1. Identitasmasing-masing pihak yakni pemberi dan penerima kuasa
2. Pokokperkaran yang dikuasakan
3. Tempattinggal pemberi Kuasa
4. Tempattinggal atau Kantor dari Penerima surat kuasa.
2. Surat Gugat
1. IdentitasPara Pihak yakni Penggugat dan Tergugat. Dalam identitas ini harus dicantumkannama, umur tempat kediaman, kedudukan perkara, agama, pekerjaan, dan pendidikan
2. Positiayakni dalil- dalil konkret tentang suatu peristiwa, kejadian atau perilakutentang adanya hubungan hukum yang merpakan dasar atau alasan tuntutan.
3. Petitumyakni tuntutan/ apa yang diinginkan oleh penggugat/ pemohon agar diputuskanoleh Hakim. Hendaknya tuntutan yang diminta tidak hanya bersifat kompositur (hanya memohon keadilan saja), melainkan harus terperinci dantegas.
Setelahitu mahasiswa dianjurkan mengunjungi lokasi LBH Jawa Tengah guna mengetahuisecara lebih detail tentang informasi yang ada di sana.
G. Pelaksanaan KKL Bedah Kasus Pidana
Dengan berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 serta prinsip dasarKonvensi Hak-hak Anak sebagai konsekuensi logis dan yuridisnya maka merupakanhal mutlak (conditio sine quanon) adanya penyelenggaraan perlindungananak yang meliputi : non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hakuntuk hidup kelangsungan hidup dan perkembangannya, dan penghargaan terhadappendapat anak.
Adapun tujuannya adalah jaminan terpenuhi hak-haknya agar dapat hidup,tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabatkemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demiterwujudnya Anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Cybercrime
kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime)adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalahpenipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagaialat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputersebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatandunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas.Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar